AksaraKaltim – Seorang pria lanjut usia berinisial S (58) di Samarinda diringkus Polsek Palaran. Diduga kuat melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur.
Kejadian berawal pada Sabtu (31/05/25) sekitar pukul 15.30 Wita di Kecamatan Palaran. Ayah korban memergoki pelaku berada di rumahnya dalam kondisi mencurigakan bersama putrinya yang masih 17 tahun.
Menukil dari situs resmi Polda Kaltim, Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra mengatakan pelaku merupakan orang yang dikenal oleh keluarga korban karena sering berkunjung ke rumah.
“Korban awalnya dihubungi pelaku melalui telepon. Setelah percakapan singkat, pelaku mendatangi rumah korban dan membujuk korban menuju rumah kosong yang berada di sebelah rumah utama. Di sanalah diduga perbuatan cabul tersebut terjadi,” katanya.
Kata dia, aksi pelaku terhenti ketika ayah korban tiba di lokasi dan mendapati pelaku sedang bersembunyi di lemari kosong. Merasa tidak terima, orang tua korban langsung membawa pelaku ke Polsek Palaran untuk diproses secara hukum.
“Laporan diterima pada 31 Mei 2025 terlapor sudah diamankan dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban. Pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, korban, dan terlapor telah dilakukan. Kasus ini akan diproses sesuai Pasal 82 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan menjaga anak-anak mereka, terutama dari potensi kejahatan yang dapat terjadi bahkan dari orang yang dikenal dekat oleh keluarga.





