AksaraKaltim – Koperasi yang tidak melakukan rapat anggota tahunan dapat dibubarkan. Hal ini tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi Oleh Pemerintah.
Berdasarkan Pasal 48 UU No 25/1992 tentang Perkoperasian, Pemerintah diberikan kewenangan untuk membubarkan koperasi berdasarkan alasan tertentu.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, kewenangan pemerintah untuk membubarkan Koperasi dilimpahkan kepada menteri yang membidangi koperasi dan pelaksanaannya dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk menteri.
Koperasi sebagai media dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat. Iklim serta kondisi yang demikian hanya mungkin tercapai apabila masyarakat dapat mengandalkan sistem perkoperasian yang berlaku.
Oleh karena itu pemerintah berkepentingan bagi terwujudnya sistem perkoperasian yang sehat, efisien, tangguh dan mandiri.
“Apabila kegiatan koperasi dirasakan dapat menghambat atau membahayakan sistem perkoperasian, misalnya ternyata kelangsungan hidupnya tidak dapat dipertahankan (meskipun sudah diberikan bantuan atau bimbingan), atau terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan, atau tidak sejalan dengan Undang undang Perkoperasian atau Anggaran Dasar Koperasi, maka koperasi yang demikian lebih baik dibubarkan,” papar Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan UMKM, Diskop UKMP Bontang Yusran, Selasa (8/11/2022).
Dijelaskannya, bagi koperasi yang tidak menjalankan rapat anggota tahunan selama dalam kurun waktu 5 tahun secara berturut-turut, bakal diusulkan ke pemerintah pusat untuk dibubarkan.
“Jadi koperasi itu wajib rapat anggota tahunan. Minimal yang hadir 51 persen,” kata dia. (Adv)