AksaraKaltim – Maraknya pertumbuhan berbagai usaha di Kota Bontang memicu sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang. Pasalnya, banyak pelaku usaha yang nekat beroperasi tanpa menyediakan fasilitas kantong parkir yang memadai bagi pengunjungnya.
Kondisi ini memicu keluhan dari masyarakat karena mengganggu mobilitas warga, hingga rawan menyebabkan kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan yang meluber ke badan jalan.
Anggota Komisi C DPRD Bontang, Bonnie Sukardi, mendesak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis untuk segera turun tangan melakukan evaluasi dan penindakan tegas terhadap tempat usaha yang melanggar ketertiban umum.
“Ada beberapa warga yang mengadu dan mengeluh kepada saya mengenai parkir kendaraan pengunjung kafe di depan rumah mereka. Ini jelas mengganggu mobilitas pemilik rumah. Di sisi lain, kalau kendaraan sampai memakan badan jalan, itu sangat berpotensi menyebabkan kecelakaan,” ujar Bonnie saat dikonfirmasi.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan bahwa pemilik usaha memiliki kewajiban mutlak untuk menyediakan area parkir yang representatif. Regulasi daerah mengenai perizinan dan pengelolaan retribusi parkir pun sebenarnya sudah jelas mengatur hal tersebut.
“Kalau sudah mengganggu warga sekitar dan pengguna jalan, tentu harus ditertibkan. Jangan sampai kegiatan usaha berkembang pesat, tetapi mengorbankan kenyamanan dan hak masyarakat yang menggunakan fasilitas umum,” tegasnya.
Untuk menyelesaikan persoalan ini, Komisi C DPRD Bontang berencana segera berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub). Langkah ini diambil untuk memastikan penegakan aturan di lapangan berjalan efektif dan sesuai dengan izin yang kantongi pelaku usaha.
Selain menyoroti masalah parkir di badan jalan, Bonnie juga menyorot sistem pengelolaan retribusi parkir di Kota Taman yang dinilai masih belum optimal. Menurutnya, penarikan retribusi yang sebagian besar masih manual menyisakan celah kebocoran pendapatan daerah.
Ia pun mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang untuk mempercepat transisi ke sistem pembayaran elektronik atau parkir digital.
“Dengan sistem digital, jumlah transaksi bisa terdata secara otomatis. Ini jauh lebih mudah diawasi dan meminimalkan potensi kebocoran PAD (Pendapatan Asli Daerah),” jelasnya. (Adv)






