AksaraKaltim – Barang Bukti (BB) sabu seberat 2,94 gram milik empat residivis dimusnahkan Sat Reskoba Polres Bontang.
Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui KBO Reskoba IPDA Hadi Ismoyo menyebut, empat tersangka diamankan di beberapa lokasi. Seperti di Jalan Soekarno-Hatta, hotel di bilangan Jalan S Parman KM 6 dan hotel Jalan Arif Rahman Hakim. Keempatnya diketahui bukan satu jaringan.
“Mereka adalah MR, AR RB dan AA. Diamankan lokasinya berbeda. Jadi bukan satu jaringan,” sebutnya, Jumat (19/9/2022).
Barang haram itu jika diuangkan, ditaksir senilai Rp5 juta. Narkoba tersebut didapat keempat tersangka dari luar Kota Bontang. Namun, tidak dijelaskan dari mana daerahnya.
Mereka dijerat pasal 114 junto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan badan.
“Keempatnya dikenakan pasal bandar,” tutupnya.