AksaraKaltim – Seorang pria dengan inisial YH warga Loktuan ditangkap polisi usai beli sabu di Samarinda. Pria dengan usia 22 tahun itu ditangkap di Jalan Brigjen Katamso, Bontang Barat, Kamis (2/3).
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas, Iptu Mandiyono mengatakan mereka menerima info dari masyarakat. Jika ada seseorang yang sedang menuju Bontang dari Samarinda tengah membawa barang haram jenis sabu.
Polisi pun melakukan penelusuran, sekira pukul 22.00 Wita didapati orang yang tengah dicari.
“Ditangan tersangka kami dapati 4 poket sabu dengan berat 1,56 gram. Disimpan di dalam kasus kaki. Dia mengaku itu miliknya,” sebutnya, Jumat (3/3/2023).
Adapun barang bukti lain yang disita polisi berupa 1 pasang kaos kaki warna hitam, 1 pasang sepatu, 1 unit sepeda motor, HP, kertas rokok.
YH kini dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI No 39 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman 20 tahun penjara,” pungkasnya.