Berdalih Konsumsi Sabu untuk Pengobatan Tumor Otak, ASN Kukar Ditangkap

Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP MP Rachmawan saat menunjukkan barang bukti sabu-sabu dari tangan seorang ASN dan Honorer.

AksaraKaltim – Polisi menangkap seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kutai Kartanegara (Kukar) karena menggunakan narkotika jenis sabu.

Oknum ASN berinisial ASW alias Rendi (37), yang ditangkap berdalih menggunakan sabu untuk mengurangi rasa sakit akibat kanker tumor otak di kepala.

Rendi tidak sendiri, dia ditangkap bersama dengan seorang temannya yang merupakan oknum pegawai honorer berinisial HP (44).

Keduanya ditangkap anggota Satresnarkorba Polres Kukar di depan salah satu kafe di Jalan AM Alimuddin, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Kukar, pada Rabu (13/7/2022) sekitar pukul 15.30 Wita.

BACA JUGA:  Jaringan Sabu di Loktuan Terungkap, Tiga Tersangka Berhasil Dibekuk

“Kedua pelaku sudah menggunakan narkotika selama tujuh tahun,” kata Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Rachmawan, Jumat (15/7/2022).

Penangkapan keduanya bermula dari adanya informasi masyarakat, di mana kedua pelaku kerap membawa narkoba dari wilayah Samarinda.

“Sekira pukul 14.30 Wita tim mendapatkan informasi bahwa orang yang sering membawa sabu tersebut berboncengan dua menggunakan kendaraan Honda PCX warna hitam dengan nomor polisi KT 4894 CAA dan memakai jaket berwarna abu-abu celana levis pendek,” terangnya.

BACA JUGA:  Enam Pengedar Pil Gedek dan Sabu di Samarinda Diciduk Polda Kaltim

ASN yang ditangkap merupakan pegawai yang berdinas di Kelurahan Bukit Biru, sedangkan honorer yang ditangkap bekerja di Dinas Peternakan Kukar. Dari tangan mereka ditemukan tiga paket sabu seberat 1,3 gram.

Sementara itu, selang 30 menit kemudian, di lokasi berbeda,  Satresnarkoba Polres Kukar kembali menciduk ASN penikmat sabu. Kali ini honorer di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar berinisial AT (29). Ia ditangkap di Jalan Mayjend Panjaitan, Loa Ipuh.l dengan barang bukti dua poket sabu seberat 0.75 gram.

BACA JUGA:  Kedapatan Miliki Sabu, Dua Pria Ditangkap Polresta Balikpapan

Kini, AT, ASW, dan HP meringkuk di sel tahanan Mapolres Kukar dan dijerat Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.

Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u311674831/domains/aksarakaltim.id/public_html/wp-includes/formatting.php on line 4731