Besarnya Alokasi Anggaran, Ketua DPRD Bontang Desak Pemkot Serius Atasi Banjir

AksaraKaltim – Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam mendesak pemerintah untuk bisa lebih serius melakukan penanggulangan banjir. Hal ini menyusul dengan besarnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bontang 2024.

Diketahui, pada semester awal APBD Bontang sejumlah Rp2,8 triliun. Sementara untuk APBD perubahan 2024 jumlahnya mencapai Rp3,3 triliun.

“Melihat besarnya anggaran yang digelontorkan untuk penanganan banjir di Kota Bontang harusnya masalah banjir bisa segera diatasi,” sebut dia.

Kata dia, penanganan banjir bisa dilakukan secara menyeluruh oleh Pemkot Bontang selaku eksekutor di lapangan. Khususnya, Dinas Pekerja Umum dan Penataan Tata Ruang Kota (PUPRK) Bontang.

BACA JUGA:  Faisal Soroti Lambatnya Perbaikan Jalan Cipto Mangunkusumo, DPUPRK Diminta Peringatkan Kontraktor

Kalaupun penanganan hanya bisa dilakukan parsial atau bertahap. Pemerintah diminta melakukan penanggulangan banjir di kawasan yang memang terbilang mendesak agar segera dilakukan penanganan.

“Khususnya terhadap wilayah-wilayah yang langganan banjir bisa lebih diutamakan penanganannya,” ujarnya.

Menurutnya, dengan besarnya anggaran yang dialokasikan untuk penanganan banjir, maka tidak ada alasan lagi bagi Pemkot Bontang. Khususnya OPD terkait untuk tidak melakukan penanggulangan banjir secara serius.

BACA JUGA:  Lewat Komisi hingga Fraksi DPRD, Heri Keswanto Bakal Perjuangkan Pembangunan di Bonles

“Saya rasa tidak ada alasan pemerintah tidak melakukan penanganan. Mengingat besarnya alokasi anggaran untuk penangganan banjir di Bontang,” bebernya.

Diketahui, untuk penanganan banjir diwajibkan 10 persen dari APBD Kota Bontang. Hal itu tertuang dalam finalisasi Raperda Mitigasi Bencana Banjir.

Disepakati ada penambahan tiga ayat pada BAB V di pasal 14. Ayat pertama, pembiayaan mitigasi bencana banjir wajib dianggarkan dalam setiap penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kemudian, pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan total paling sedikit 10 persen yang terbagi dalam satu periode masa jabatan wali kota Bontang. Terakhir, besaran persentase pada ayat (2) merupakan jumlah kumulatif dalam satu periode jabatan wali Kota Bontang. (Adv)