AksaraKaltim – Lebih dari satu terduga pengedar diaman di dua lokasi berbeda oleh Polres Kutai Kartanegara (Kukar).
Kasat Narkoba, AKP Suyoko yang memimpin jalannya operasi mengatakan, dalam dua hari mereka berhasil mengamankan dua terduga pengedar. Dengan lokasi yang berbeda, yakni di Kecamatan Muara Kaman dan Sebulu.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Minggu (24/8/2025) sekitar pukul 18.30 WITA. Tim Satresnarkoba menggerebek sebuah pondok di pinggir Jalan Poros Tenggarong – Kota Bangun, Kecamatan Muara Kaman.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial WE (36), warga Desa Kota Bangun Ulu, yang diduga kuat sebagai pengedar sabu. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus sabu seberat 3,83 gram.
“Sabu itu disembunyikan di celah dinding pondok,” kata dia.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain timbangan digital, bong, pipa kaca, sendok takar, serta sebuah ponsel yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
Lanjutnya, selang sehari kemudian, pada Senin (25/8/2025) sekitar pukul 23.30 WITA, tim kembali berhasil mengungkap kasus narkotika di Camp Tarik KM 32 PT Surya Hutani Jaya, Kecamatan Sebulu.
Seorang pria berinisial M (28) asal Pamekasan, Madura, diamankan setelah kedapatan menyimpan 13 bungkus sabu dengan berat total 4,26 gram.
“Barang haram itu ditemukan dalam sebuah dompet kecil berwarna biru yang diletakkan di lantai belakang rumahnya,” teragnya.
Polisi juga turut menyisita sejumlah alat hisap sabu, plastik klip, serta handphone milik tersangka yang diduga sebagai sarana komunikasi transaksi.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar melalui Kasatresnarkoba AKP Suyoko menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan langkah tegas terhadap peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat.
“Ini merupakan komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kukar. Siapapun yang mencoba mengedarkan, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Kukar beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 1 tentang Narkotika. Ancaman maksimal 20 tahun penjara.






