Raperda Penanaman Modal Bontang Rampung, Investor Bakal Dapat Insentif Kemudahan Izin

Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam saat memimpin jalannya rapat. (AksaraKaltim)

AksaraKaltim – Dalam salah satu pasal di Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanaman Modal terdapat poin pemberian insentif terhadap investor yang berinvestasi di Kota Bontang.

Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam menjelaskan insentif yang dimaksud bukan berupa dalam bentuk uang. Tapi dalam bentuk kemudahan pengurusan perizinan dan hal lainnya. Sebagai mana Kota Bontang selama ini selalu menerapkan ramah investasi bagi para investor yang ingin membangun usaha di Kota Taman.

BACA JUGA:  Komisi B DPRD Bontang Apresiasi Program Permodalan bagi Pelaku UMKM

“Dalam bahasa hukum untuk di Perda pemberian kemudahan izin dan lain itu insentif. Awalnya saya juga mengiranya itu (uang) ternyata bukan,” paparnya.

Ia menyatakan bahwa pembahasan Raperda Penanaman Modal telah rampung secara keseluruhan. Rustam meluruskan bahwa cepatnya pembahasan Raperda tersebut bukan berarti dilakukan tanpa ketelitian.

Mereka hanya melakukan revisi dan penyempurnaan pada pasal-pasal yang ada agar sesuai dengan regulasi terbaru saat ini, mengingat peraturan daerah mengenai penanaman modal sebelumnya sudah tersedia.

BACA JUGA:  Tak Ada Lagi Baju Kebesaran, Yusuf Nilai Pengadaan Seragam Gratis Makin Matang

“Saya nyatakan Raperda ini sudah rampung dibahas untuk tahap selanjutnya kami serahkan kepada OPD terkait,” paparnya.

Kata dia, tahapan selanjutnya mereka hanya menunggu jadwal dan nomor registrasi untuk melakukan harmonisasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum di Samarinda. Setelah itu akan dilakukan pengesahan dari Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang yang baru dalam Sidang Paripurna di DPRD Bontang.

BACA JUGA:  Unijaya Ditutup, Ketua Komisi A DPRD Bontang Sayangkan Sikap Yayasan Masih Bungkam

“Kami usahankan bulan Oktober sudah disahkan. Jika tidak maka harus dibahas dari awal lagi,” paparnya. (Adv)