AksaraKaltim – Dengan dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) anti premanisme dan Organisasi Masyarakat (ormas) bermasalah, pengawasan di Kota Bontang diperketat.
Sebagaimana Surat Keputusan Wali Kota Bontang dengan nomor 100.3.3.3/253/bakesbangpol/2025 tentang Pembentukan Tim Terpadu Pengawasan Ormas Dan Aksi Premasnisme.
Hal di atas, menindaklanjuti intsruksi Presiden RI kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), agar daerah membentuk satgas terpadu operasi penanganan premanisme dan ormas. Mulai dari Provinsi hingga kabupaten/kota di Indonesia.
Kepala Kesbangpol Bontang, Dedy Haryanto mengatakan pembentukan satgas tersebut berdasarkan arahan dari Presiden RI, Prabowo Subianto. Lantaran banyak keluhan warga yang berinvestasi diganggu sekelompok orang yang mengatas namakan ormas. Tapi tidak sesuai dengan tujuan awal Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Anggaran pendirian.
Kata dia, saat ini di Bontang terdata di Kesbangpol sebanyak 124 organisasi. Tapi di prediksi jumlah ormas yang ada lebih data yang disampaikan. Namun banyak yang tidak melaporkan diri.
Meski terdapat ratusan ormas yang terdata di Kesbangpol. Tapi baru 24 organisasi yang melakukan laporan ke pemerintah. Serta terdapat satu ormas yang dibekukan karena memiliki dualisme pengurusan.
“Banyak yang tidak melapor, misalkan mereka bentuk dari pusat hingga ke daerah tapi tidak lapor saat bentuk di daerah Data yang ada di kami 124 ormas. Ada sekitar 100an yang belum melaporkan diri rutin. Harusnya perenam bulan sekali,” terangnya ditemui usai menggelar rapat koordinasi Satgas Anti Premanisme dan Ormas Bermasalah pada Jumat (12/12/2025).
Dijelaskan, ormas yang ingin menyampaikan aspirasi bukan suatu persoalan, karena dilindungi undang-undang, Namun dalam menyampaikan pendapat tentu harus sesuai aturan dan tidak mengganggu ketertiban umum.
“Selagi itu aspirasi silahkan. Misal, kalau ada yang minta diberdayakan sebagai tenaga kerja, masih dalam batas wajar karena menyampaikan suara dari Perda Bontang soal Ketenagakerjaan,” bebernya.
Ditegaskan, dalam pendirian suatu ormas harus berdasarkan tujuan awal dibentuknya organisasi dan AD/ART. Namun bila ada didapati ormas yang menyimpang atau bermasalah dari tujuan awal pembentukan, maka mereka tidak segan melakukan penindakan.
“Kalau ada ormas dan dia menyimpang dari AD/ART-nya ya bakal kami tindak,” tegasnya
Di akhir, ia menyebut, sejuah ini Kesbangpol belum menemukan premanisme dan ormas bermasalah di Bontang.
“Bontang belum ada kami temukan (ormas bermasalah),” diakhirinya.
Tambahan informasi, dalam rapat koordinasi tersebut juga diisi dengan pemaparan materi dari Dandim 0908/Bontang Letkol Inf Ardiansyah, Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Bontang. Ketiganya menegaskan komitmen institusi masing-masing dalam menjaga keamanan serta menindak potensi gangguan ketertiban umum di Kota Bontang






