Penjelasan RSUD Taman Husada Soal JKN Hanya Jamin Kondisi Gawat Darurat

Wakil Direktur Pelayanan Kesehatan RSUD Taman Husada, dr. Niken Titisurianggi. (Foto: Dahlia)

AksaraKaltim – Layanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) di RSUD Taman Husada Bontang kini memberlakukan aturan yang lebih ketat bagi pasien yang menggunakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Langkah ini dilakukan menyusul adanya audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap layanan BPJS Kesehatan.

Wakil Direktur Pelayanan Kesehatan RSUD Taman Husada Bontang, dr. Niken Titisurianggi, mengungkapkan bahwa rumah sakit wajib menerapkan aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI terkait indikasi kegawatdaruratan.

“Semua pasien yang masuk ke IGD harus dipilah tingkat kegawatdaruratannya (triase) dan bukan berdasarkan antrean,” jelas dr. Niken belum lama ini.

BACA JUGA:  Pernefri Kaltim Kunjungi RSUD Taman Husada Bontang, Ini Hasil Tinjauannya

Penerapan triase ini bertujuan untuk memastikan bahwa biaya pasien hanya ditanggung oleh JKN BPJS Kesehatan jika kasus yang dialami pasien benar-benar termasuk dalam kondisi gawat darurat.

“Mohon maaf, mungkin sering terjadi salah persepsi antara tenaga medis yang bertugas dengan masyarakat soal indikasi kegawatdaruratan,” kata dr. Niken.

Ia menjelaskan bahwa inilah yang sering menjadi kendala di lapangan, di mana masyarakat mempertanyakan mengapa harus membayar atau mengapa tidak ditanggung BPJS Kesehatan saat berobat.

“Jika memang tidak masuk dalam kategori gawat darurat sesuai triase, maka terpaksa biaya pelayanan tidak dapat ditanggung oleh JKN atau harus dibayar secara mandiri,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Demi Kenyamanan Pasien, Gedung B Jadi Sentra Baru Poliklinik RSUD Taman Husada

Ditambahkan, bagi pasien rawat inap, keluarga pasien diminta melaporkan diri ke bagian administrasi rawat inap. Namun, yang sering menjadi kendala adalah terkait status kepesertaan pasien di JKN yang tidak aktif atau memiliki tunggakan.

Umumnya keluarga pasien diberikan waktu tiga kali 24 jam untuk melakukan pengurusan administrasi di BPJS Kesehatan.

“Yang sering menjadi komplain keluarga pasien, sudah masuk rawat inap kenapa masih diminta ngurus. Sebenarnya kalau tidak ada tunggakan semua administrasi pasti lancar, kecuali kalau ada tunggakan ya memang harus diselesaikan dulu,”diungkapnya.

BACA JUGA:  Dokter Spesialis Paru RSUD Taman Husada Bontang Ungkap Kelompok Paling Rentan Kena TBC

Untuk memudahkan keluhan dan ruang bagi masyarakat, RSUD Taman Husada Bontang juga membuka kolom pengaduan. Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhannya terhadap pelayanan yang ada.

“Rumah sakit menyediakan kontak yang bisa dihubungi untuk menerima aduan dari masyarakat,” terangnya.

news-0512-mu

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8881

8882

8883

8884

8885

8886

8887

8888

8889

8890

8891

8892

8893

8894

8895

8941

8942

8943

8944

8945

8946

8947

8948

8949

8950

8951

8952

8953

8954

8955

9001

9002

9003

9004

9005

9006

9007

9008

9009

9010

9011

9012

9013

9014

9015

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

8901

8902

8903

8904

8905

8906

8907

8908

8909

8910

8911

8912

8913

8914

8915

8956

8957

8958

8959

8960

8961

8962

8963

8964

8965

8966

8967

8968

8969

8970

9016

9017

9018

9019

9020

9021

9022

9023

9024

9025

9026

9027

9028

9029

9030

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8916

8917

8918

8919

8920

8921

8922

8923

8924

8925

8926

8927

8928

8929

8930

8971

8972

8973

8974

8975

8976

8977

8978

8979

8980

8981

8982

8983

8984

8985

9031

9032

9033

9034

9035

9036

9037

9038

9039

9040

9041

9042

9043

9044

9045

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8931

8932

8933

8934

8935

8936

8937

8938

8939

8940

8986

8987

8988

8989

8990

8991

8992

8993

8994

8995

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

8996

8997

8998

8999

9000

9046

9047

9048

9049

9050

9051

9052

9053

9054

9055

10001

10002

10003

10004

10005

10006

10007

10008

10009

10010

10011

10012

10013

10014

10015

10016

10017

10018

10019

10020

10021

10022

10023

10024

10025

10026

10027

10028

10029

10030

news-0512-mu