Penjelasan RSUD Taman Husada Soal JKN Hanya Jamin Kondisi Gawat Darurat

Wakil Direktur Pelayanan Kesehatan RSUD Taman Husada, dr. Niken Titisurianggi. (Foto: Dahlia)

AksaraKaltim – Layanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) di RSUD Taman Husada Bontang kini memberlakukan aturan yang lebih ketat bagi pasien yang menggunakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Langkah ini dilakukan menyusul adanya audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap layanan BPJS Kesehatan.

Wakil Direktur Pelayanan Kesehatan RSUD Taman Husada Bontang, dr. Niken Titisurianggi, mengungkapkan bahwa rumah sakit wajib menerapkan aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI terkait indikasi kegawatdaruratan.

“Semua pasien yang masuk ke IGD harus dipilah tingkat kegawatdaruratannya (triase) dan bukan berdasarkan antrean,” jelas dr. Niken belum lama ini.

BACA JUGA:  Cegah Gagal Jantung, Dokter RSUD Taman Husada Imbau Masyarakat Konsisten Ubah Gaya Hidup

Penerapan triase ini bertujuan untuk memastikan bahwa biaya pasien hanya ditanggung oleh JKN BPJS Kesehatan jika kasus yang dialami pasien benar-benar termasuk dalam kondisi gawat darurat.

“Mohon maaf, mungkin sering terjadi salah persepsi antara tenaga medis yang bertugas dengan masyarakat soal indikasi kegawatdaruratan,” kata dr. Niken.

Ia menjelaskan bahwa inilah yang sering menjadi kendala di lapangan, di mana masyarakat mempertanyakan mengapa harus membayar atau mengapa tidak ditanggung BPJS Kesehatan saat berobat.

BACA JUGA:  Kualitas Pelayanan Terus Dibenahi, Berikut Langkah Terbaru RSUD Taman Husada Bontang

“Jika memang tidak masuk dalam kategori gawat darurat sesuai triase, maka terpaksa biaya pelayanan tidak dapat ditanggung oleh JKN atau harus dibayar secara mandiri,” imbuhnya.

Ditambahkan, bagi pasien rawat inap, keluarga pasien diminta melaporkan diri ke bagian administrasi rawat inap. Namun, yang sering menjadi kendala adalah terkait status kepesertaan pasien di JKN yang tidak aktif atau memiliki tunggakan.

Umumnya keluarga pasien diberikan waktu tiga kali 24 jam untuk melakukan pengurusan administrasi di BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:  Tingkatkan Pelayanan Pasien Gagal Ginjal, Perawat RSUD Taman Husada Bontang Bersertifikasi Mahir Dialisis

“Yang sering menjadi komplain keluarga pasien, sudah masuk rawat inap kenapa masih diminta ngurus. Sebenarnya kalau tidak ada tunggakan semua administrasi pasti lancar, kecuali kalau ada tunggakan ya memang harus diselesaikan dulu,”diungkapnya.

Untuk memudahkan keluhan dan ruang bagi masyarakat, RSUD Taman Husada Bontang juga membuka kolom pengaduan. Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhannya terhadap pelayanan yang ada.

“Rumah sakit menyediakan kontak yang bisa dihubungi untuk menerima aduan dari masyarakat,” terangnya.

Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u311674831/domains/aksarakaltim.id/public_html/wp-includes/formatting.php on line 4731