AksaraKaltim – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang mendesak Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop) Bontang untuk segera mengambil langkah tegas guna mengantisipasi kelangkaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram (kg).
Disperindagkop diminta memperkuat koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) jika ada dugaan praktik ilegal oknum-oknum nakal yang kerap melakukan penimbunan gas bersubsidi tersebut di Kota Taman.
Langkah preventif ini dinilai krusial mengingat tabung gas melon disubsidi pemerintah. Yang merupakan hak mutlak untuk masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro.
“Apabila ada dugaan kecurangan, kami minta Disperindagkop segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mencegah terjadinya kelangkaan gas melon akibat ulah oknum yang ingin mencari keuntungan pribadi,” tegas Ketua DPRD Bontang.
Selain isu penimbunan, sorotan juga tertuju pada maraknya harga jual LPG 3 kg di pengecer tidak resmi yang kerap melambung tinggi, jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah daerah. HET resmi Rp21.000 sementara fakta lapangan ada yang menjual mulai dari Rp30.000 hingga Rp40.000.
Ketua DPRD Bontang menegaskan bahwa regulasi mengenai HET sudah sangat jelas. Oleh karena itu, lonjakan harga di pasar yang tidak terkontrol harus segera diintervensi dan tidak boleh dibiarkan.
“Untuk tabung gas LPG 3 Kg yang disubsidi ini kan sudah ditentukan HET-nya. Jika di lapangan penjualan gas sudah berada di atas HET, tentu itu bukan lagi suatu kewajaran yang bisa ditoleransi,” ujarnya secara tegas.
Masyarakat Bontang juga diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan adanya indikasi penimbunan atau pihak yang sengaja memainkan harga di luar batas aturan. Jika terbukti melanggar, sanksi administratif hingga pidana diharapkan bisa ditegakkan sebagai efek jera. (Adv)






