AksaraKaltim – Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Kota Bontang, Joni Alla’ Padang, melayangkan kritik keras terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dalam pembahasan revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang periode 2026–2046.
Ketua Pansus DPRD Bontang bahkan mengancam bakal menghentikan pembahasan Reperda tersebut. Hal ini dipicu oleh ketidaksinkronan data mentah yang disodorkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang.
“Dari awal kami sudah mengingatkan OPD, data yang diberikan ke Pansus DPRD harus data yang valid dan siap dibahas. Tapi nyatanya, saat kami melakukan deliniasi pada peta Bontang, datanya tidak ketemu. Peta milik PUPRK dan DLH berbeda. Pertanyaannya, data mana yang mau dipakai?” cecar JAP dengan nada tegas.
Salah satu poin yang disoroti adalah proporsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang diamanatkan sebesar 30 persen dalam Raperda tersebut, dengan rincian 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat.
JAP menegaskan, fungsi legislatif di dalam pansus adalah menguji kelayakan dan memastikan keakuratan data tersebut agar sesuai dengan regulasi di atasnya. Sebab, cetak biru RTRW ini akan menjadi rujukan pembangunan Kota Taman hingga 20 tahun ke depan.
“Kalau datanya tidak detail dan jelas dari sekarang, maka arah pembangunan ke depan juga tidak bakal jelas,” cetusnya.
Menyikapi persoalan data pada rapat perdana ini, JAP memberikan tenggat waktu sepekan bagi OPD terkait untuk segera melakukan sinkronisasi dan perbaikan data.
Ia juga melayangkan ancaman, jika pada pertemuan berikutnya OPD masih menyodorkan data rancangan yang berpotensi merugikan masyarakat. JAP tidak segan-segan menghentikan pembahasan Raperda RTRW ini.
“Saya tidak mau membahas produk hukum yang apabila nanti terjadi konflik, masalahnya tidak bisa terselesaikan. Saya tidak mau melahirkan produk hukum yang prematur dan tidak ingin mengambil risiko,” tegas politikus PDI Perjuangan tersebut.
Ia mengingatkan, segala bentuk sengketa tata ruang di masa depan baik konflik antarkorporasi industri maupun benturan antara industri dengan kawasan permukiman warga. Muaranya pasti akan merujuk pada dokumen RTRW yang tengah dibahas saat ini.
“Tanggung jawab kami di DPRD sebagai pansus akan terus melekat secara hukum ketika produk regulasi ini lahir. Makanya, semua harus klir sejak awal,” pungkasnya. (Adv)






