AksaraKaltim – Langkah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang dalam menertibkan serta menarik pajak dari sektor usaha penginapan mendapat dukungan penuh dari pihak legislatif.
Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam, menegaskan bahwa penarikan pajak terhadap objek usaha penginapan seperti vila dan guest house di atas perairan sepenuhnya merupakan hak dan wewenang Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.
Pernyataan ini sekaligus meluruskan perdebatan mengenai batasan wilayah laut kelolaan penarikan retribusi dan pajak daerah.
“Jadi jangan bicara nol mil sampai 10 mil ke arah laut itu wewenang Pemerintah Provinsi Kaltim. Penarikan pajak ini sasarannya adalah objek usahanya. Dan karena objek usaha tersebut berdiri dan beroperasi di wilayah administratif Kota Bontang, maka wajib masuk ke kas daerah,” tegas Rustam.
Rustam menambahkan, kejelasan legalitas wilayah ini juga diperkuat lewat penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang tengah bergulir.
Dalam draf peta wilayah teranyar, kawasan Bontang Kuala, termasuk permukiman di atas air seperti Malahing, Tihi-tihi, hingga Pulau Gusung, memperkuat jika wilayah itu masuk dalam wilayah hukum Pemkot Kota Bontang.
Oleh karena itu, Rustam meminta para pengusaha penginapan, khususnya di kawasan wisata Bontang Kuala, untuk kooperatif dan membantu pembangunan daerah dengan taat membayar pajak wajib.
Nilai pungutan tersebut pun dinilai tidak memberatkan lantaran mengikuti regulasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa perhotelan. Nilainya Cuma 10 persen dari tiap nilai transaksi,” ungkapnya.
Langkah tegas legislatif dan eksekutif ini merupakan tindak lanjut langsung atas temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menemukan adanya potensi kebocoran serta kekurangan penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan.
Berdasarkan data dari hasil identifikasi lapangan teranyar, tercatat ada sekitar 36 pelaku usaha vila dan homestay di Kota Taman yang beroperasi namun belum ditetapkan sebagai wajib pajak resmi.
“Yang ada di Bontang Kuala itu sekitar 24 vila. Sisanya sekitar 12 berada di luar Bontang Kuala, terdiri dari homestay di Bontang Barat sekitar tiga unit, dan selebihnya berada di wilayah Bontang Selatan,” beber Kepala Bapenda Bontang, Natalia Trisnawati.
Guna menyisir potensi pajak yang sempat terlewat tersebut, Bapenda Bontang kini bergerak cepat memperkuat sinergi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang.
“Begitu izin usaha diterbitkan oleh rekan-rekan di DPMPTSP, Bapenda harus langsung bergerak cepat menindaklanjutinya dengan menetapkan status wajib pajak kepada pemilik usaha yang bersangkutan,” pungkas Natalia. (Adv)






