Raperda LLAJ Bontang Mulai Dibahas, di Selaraskan Dengan Regulasi Pemerintah Pusat

Ketua Komisi C DPRD Bontang, Alfin Rausan Fikri. (AksaraKaltim)

AksaraKaltim – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mulai di bahas. Pada pembahasan perdana sudah sebanyak sembilan pasal yang di bahas.

Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Alfin Rausan Fikri mengatakan dalam pembahasan Raperda LLAJ tentunya menyesuaikan dengan dengan regulasi terbaru yang ada di pemerintah pusat hingga Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

Tidak hanya itu, rencanya juga waktu truk bermuatan besar boleh beroperasi akan turut diatur di dalam raperda baru tersebut.

BACA JUGA:  Mediasi Gubernur Mandek Soal Tapal Batas Kampung Sidrap, Ketua DPRD Bontang: Lanjut Berjuang di MK

“Semua akan dibahas detail mengenai muatan angkutan dan termasuk jam operasionalnya,” kata dia.

Mengenai banyaknya truk bermuatan berat yang sering beroperasi di tengah padatnya aktivitas warga dan rawan membahayakan masyarakat.

Alfin-sapaannya menegaskan, agar Dinas Perhubungan (Dishub) bisa berkoordinasi kepada perusahaan yang ada di Kota Bontang, agar kendaraan mereka bisa beroperasi di atas jam 10 malam.

“Dishub harusnya memberitahukan kepada perusahaan agar kendaraan besar bisa operasi di atas jam 10 malam. Untuk meminimalisir kecelakaan dan menimbulkan korban,” ujarnya.

BACA JUGA:  Soroti Jaringan Telekomunikasi Amburadul, Pansus RTRW DPRD Bontang Minta Ruang Pengaturan Daerah

Sebelumnya, Fraksi Golkar DPRD Kota Bontang secara resmi mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pemaparan Pandangan Umum Fraksi, Golkar menilai bahwa regulasi yang ada saat ini, yakni Perda Nomor 7 Tahun 2020, sudah tidak lagi relevan dengan dinamika hukum dan kebutuhan masyarakat terkini. Oleh karena itu, pencabutan aturan lama dan penggantian dengan aturan baru dianggap sebagai kebutuhan mendesak.

BACA JUGA:  Sengkarut Data RTH, Pansus DPRD Bontang Skors Pembahasan Raperda RTRW

Anggota Fraksi Partai Golkar, Alfin Rausan Fikri menyampaikan, Raperda ini diarahkan untuk mewujudkan sistem lalu lintas dan angkutan jalan yang tertib, aman. Selamat, lancar, berkelanjutan, serta mampu mendukung pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi daerah.

“Maka dengan ini Fraksi Golongan Karya (Golkar) mendukung dengan adanya Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” disampaikannya. Senin (18/5/2026). (Adv)

Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u311674831/domains/aksarakaltim.id/public_html/wp-includes/formatting.php on line 4731