DPRD dan Tim Hukum Pemkot Bontang Godok Raperda Penanaman Modal demi Kunci Komposisi Tenaga Kerja Lokal

Anggota Komisi B DPRD Bontang, Suharno (kiri). (AksaraKaltim)

AksaraKaltim – DPRD dan Tim Hukum Pemkot Bontang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Penanaman Modal Daerah.

Dalam salah pasal, investor memiliki kewajiban menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 10 Tahun 2018 tentang Ketenagakerjaan. Dimana harus melibatkan masyarakat lokal sebanyak 75 persen dan 25 non lokal.

Anggota Komisi B DPRD Kota Bontang, Suharno menyatakan beberapa waktu lalu dirinya pernah mendapatkan aduan dari masyarakat. Jika salah satu perusahaan yang ada di Bontang tidak menerapkan Perda Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:  APBD Bontang Terbatas, DPRD Siap Dmpingi Dinkes Lobi Anggaran Alkes ke Kemenkes RI

“Kami pernah meminta kepada perusahaan tersebut untuk menunjukkan data. Tapi manajemennya tidak bisa memberikan, dengan dalih kewenangan berada di perusahaan pusat di Jakarta,” terangnya dalam jalannya rapat, Senin (6/7/2026).

Kata dia, sejauh mana poin dalam Raperda Penanaman Modal dan Perda Ketenagakerjaan memiliki kewenangan untuk mengatur agar soal tenaga kerja pada perusahaan yang ada.

“Karena masyarakat tahu nya pemerintah dan DPRD Bontang yang punya kewenangan. Kalau kita bilang tidak tahu kan aneh sama masyarakat,” ujar Suharno.

BACA JUGA:  Kasus Keracunan MBG di Bontang, Muhammad Yusuf Setuju Kepala SPPG Dicopot Jika Terbukti Lalai

Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, Andi Kurnia, memberikan penjelasan mendalam terkait implementasi Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan yang mengatur komposisi perekrutan tenaga kerja, yakni wajib mengakomodasi 75 persen warga lokal dan maksimal 25 persen pekerja dari luar daerah.

Andi Kurnia menerangkan bahwa aturan ini bersifat mengikat demi melindungi potensi tenaga kerja lokal di Kota Bontang. Namun, regulasi tersebut tetap memberikan ruang pengecualian bagi perusahaan untuk merekrut pekerja non-lokal melebihi batas yang ditentukan, asalkan memenuhi kriteria yang sangat spesifik.

BACA JUGA:  Kritik Draf RTH dalam Raperda RTRW Bontang, Joni Alla’ Padang Ingatkan Dampak Hukum Alih Fungsi Lahan

Pihak perusahaan diperbolehkan membawa tenaga kerja dari luar Bontang melampaui persentase aturan tersebut, dengan catatan khusus untuk posisi tim ahli atau tenaga spesialis yang kompetensinya memang belum tersedia atau tidak dimiliki oleh sumber daya manusia (SDM) di Kota Bontang.

“Perusahaan diperbolehkan merekrut pekerja non-lokal di luar batas tersebut, asalkan hanya ditempatkan pada posisi tim khusus atau tenaga ahli yang memang kualifikasinya belum tersedia di Bontang,” jelas Andi Kurnia. (Adv)

Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u311674831/domains/aksarakaltim.id/public_html/wp-includes/formatting.php on line 4731