Ketua DPRD Bontang Minta Kelurahan Fasilitasi Perizinan Pemilik Vila di Atas Laut Bontang Kuala

Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam. (AksaraKaltim)

AksaraKaltim – Dari 31 vila di atas laut yang beroperasi di Bontang Kuala, baru sembilan yang terdaftar secara resmi. Sementara itu, 22 vila lainnya diketahui belum mengantongi izin.

Kelurahan Bontang Kuala pun didorong untuk proaktif memfasilitasi pengurusan izin bagi puluhan vila yang belum terdaftar tersebut. Langkah ini bertujuan mempercepat penerbitan izin oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) agar sektor usaha ini dapat berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, mengatakan bahwa sejauh ini pihak Kelurahan Bontang Kuala telah memanggil para pemilik usaha untuk diberikan sosialisasi terkait pentingnya mengurus perizinan. Hal ini krusial agar daerah bisa menarik pajak dari penyewaan vila di atas laut tersebut.

BACA JUGA:  Fraksi PDI-P DPRD Bontang Sorot Program Kredit Bontang Kreatif, Pemkot Diminta Ketat Lakukan Pengawasan

“Secara prinsip, Bapenda Bontang sudah melakukan pendekatan. Para pemilik usaha juga menyatakan kesiapan mereka untuk membayar pajak ke daerah setelah seluruh proses perizinan rampung,” ujar Andi Faizal saat ditemui belum lama ini.

Ia juga meminta pihak kelurahan lebih aktif mendampingi para pemilik usaha yang tengah berproses. Sebab, pengurusan izin bangunan di atas laut merupakan ranah kewenangan Pemprov Kaltim. Hal ini mengacu pada aturan bahwa wilayah 0 hingga 10 mil dari bibir pantai berada di bawah wewenang pemerintah provinsi.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Bontang Dukung Car Free Night Digelar Sekitar Rumah Jabatan Wali Kota

“Kelurahan saya minta lebih aktif lagi agar izin resmi bisa segera terbit. Karena untuk izin tata ruang dan sebagainya itu menjadi kewenangan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kaltim. Setelah semua terdaftar resmi, barulah penarikan PAD bisa dilakukan,” jelasnya.

Di sisi lain, Andi Faizal mengimbau Kelurahan Bontang Kuala untuk rutin mengingatkan masyarakat agar mengurus izin terlebih dahulu sebelum mendirikan bangunan.

“Kalau yang sudah terlanjur terbangun, mau bagaimana lagi, jadi harus segera mengurus izinnya. Namun untuk yang belum membangun, selesaikan dulu perizinannya baru didirikan,” tegasnya.

BACA JUGA:  DPRD Bontang Dukung Wacana Aktifkan Kembali Bandara Badak LNG, Andi Faiz: Kajian Harus Matang

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut DKP Provinsi Kaltim, M. Ali Aripe, menyampaikan bahwa pemanfaatan ruang laut di Kaltim wajib mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023-2042.

“Kami terus mendorong percepatan perizinan. Hingga saat ini, sudah ada sembilan pelaku usaha yang mengantongi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) untuk kegiatan wisata bahari di Kota Bontang,” pungkasnya. (Adv)