Dorong Kesejahteraan, Herkes Usul Guru Penerima Insentif Cukup Satu Tahun Pengabdian

Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto (kanan). (AksaraKaltim)

AksaraKaltim – Usulan mengenai pemangkasan masa mengabdi dari dua tahun menjadi satu tahun sebagai syarat penerima insentif mencuat dalam rapat kerja antara Komisi A DPRD Bontang bersama Tim Penyusun Raperda Pemkot Bontang dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).

Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto menilai jika merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018, penerima insentif adalah dua tahun.

Menurutnya, syarat tersebut terlalu lama bagi para guru dan tenaga pendidik. Saran pemangkasan yakni dengan tujuan dapat mempercepat kesejahteraan para guru dan tenaga pendidik di Kota Bontang.

“Kalau syarat penerima insentif dua tahun diubah menjadi satu tahun bagaimana?,” usulnya, Kamis (18/06/2026).

Herkes-sapaannya menilai, sarannya tersebut satu sisi agar guru dan tenaga pendidik lebih cepat mendapatkan insentif. Disisi lain, dalam satu tahun pasti ada guru yang masuk masa pensiun.

Sehingga insentifnya bisa dialihkan kepada guru baru, dan juga dana tambahan bagi pendidik dan tenaga kependidikan tidak mengendap terlalu lama di kas daerah.

“Kalau logika saya, kalau ada yang pensiun kan insentif itu bisa dialihkan ke guru baru yang sudah mengabdi satu tahun. Dari pada mengendap di kas dan kuotanya kosong terlalu lama,” ujarnya.

Diakhir, Herkes tetap meminta kepada Tim Rapeda Pemkot Bontang dan Disdikbud untuk memastikan usulannya tersebut tetap memperhitungkan kekuatan APBD Bontang ke depannya.

Kepala Disdikbud Bontang, Abdu Safa Muha, meneranglan persoalan di lapangan tidak bisa semudah itu melakukan pergantian penerima insentif. Saat ini sangat banyak calon penerima yang masuk dalam daftar tunggu penerima tambahan pendapatan tersebut, karena keterbatasan kuota.

Menurutnya, persoalan utama bukan terletak pada masa tunggu, melainkan jumlah penerima yang harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.

“Permohonan yang masuk cukup banyak dan masih menumpuk. Realisasinya tetap bergantung pada kuota yang ditetapkan pemerintah daerah,” kata Safa Muha.

Untuk diketahui saat ini, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta dan Pendidik Non Aparatur Sipil Negara pada Sekolah Negeri dalam pembahasan di DPRD Bontang. (Adv)