AksaraKaltim – Dalam kurun waktu satu minggu Polres Bontang berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu lebih dari setengah kilogram. Dan berhasil mengamankan empat orang tersangka.
Pengungkapan kasus pertama dilakukan di wilayah Bontang Selatan pada Minggu 15 Juni 2025. Tepatnya, di Jalan Selat Karimata, Bontang Selatan, sekitar pukul 17.30 Wita.
Dalam operasi itu polisi berhasil mengamankan dua orang terangka asal Kutai Timur, dengan inisial ESP (29) warga Kelurahan Swarga Bara, dan MS (19) warga Kelurahan Teluk Lingga.
“Mereka sempat mau kabur tapi berhasil digagalkan. Di laci motor pelaku kami amankan 14,71 gram sabu,” ucap Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing dalam konferensi pers, Senin (23/6/2025).
Kata dia, pengungkapan kasus kedua berlangsung pada Sabtu, 21 Juni 2025. Tersangka berjumlah dua orang. Masing-masing berinisial A (44) warga Pinrang, Sulawesi Selatan dan MHS (40) warga Sungai Kunjang, Samarinda.
A dan MHS diamankan polisi di Jalan Parikesit, Bontang Baru, Bontang Utara, sekira pukul 15.30 Wita.
“Total barang bukti sabu berhasil diamankan seberat 643,41 gram. Rincian, 15 bungkus plastik kecil berisi sabu 60,66 gram, 12 bungkus plastik besar berisi sabu 581,68 gram, 12 klip kecil berisi sabu 1,13 gram,” ungkapnya.
Jika diakumulasi dalam sepekan terakhir Polres Bontang berhasil menggagalkan peredaran narkoba seberat 658,12 gram sabu.
Ditegaskan AKBP Alex, Polres Bontang akan terus berkomitmen memberantas perederan narkoba. Ia juga menyatakan pengungkapan ini bisa berhasil karena peran serta keterlibatan masyakat dalam memberikan informasi.
“Berkat kontribusi masyarakat dalam menyampaikan informasi ini, kasus terungkap. Kami juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga diri, keluarga dan anak-anak serta lingkungan kita dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Keempat tersangka pun kini dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana kurungan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 Milliar.