AksaraKaltim – Satreskoba Polres Bontang mengungkap peredaran narkoba di Kelurahan Loktuan, Bontang Utara. Seorang pria berinisial AI alias MN ditangkap pada Minggu (4/1/2026) malam. Dia diduga kuat memiliki, menguasai, menyimpan, dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan sekira pukul 23.00 WITA di Kelurahan Loktuan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 9 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 2,64 gram yang disimpan di saku celana pelaku. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam dan uang tunai Rp300 ribu yang diakui sebagai miliknya.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Bontang dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Bontang.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Bontang. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung kami tindaklanjuti. Ini bukti bahwa sinergi antara Polri dan masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba. Polres Bontang akan terus melakukan pengembangan untuk menelusuri asal barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a atau Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
Polres Bontang mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar, demi terciptanya situasi yang aman, sehat, dan bebas narkotika.






