AksaraKaltim – Dana hibah merupakan titik rawan terjadinya korupsi karena dipengaruhi berbagai faktor, diantaranya kelembagaan, pengawasan, hingga berujung penyalahgunaan kewenangan.
Seseorang yang memiliki diskresi untuk menentukan siapa penerima hibah, besaran dana, dan persetujuan pencairan hibah pada saat yang sama berpotensi menyalahgunakan kewenangannya.
Selain luasnya diskresi, dana hibah juga rentan dijadikan bancakan elit politik, bahkan bisa memperkuat praktik state capture corruption manakala dukungan politik di parlemen ditukar dengan alokasi hibah kepada pihak tertentu.
Tidak hanya menjangkiti pejabat level atas, pejabat birokrasi nyatanya rentan terjerat dalam praktik korupsi hibah karena adanya relasi kuasa internal birokrasi untuk melakukan pencairan dana hibah.
Potret pengelolaan dana hibah program DBON 2023 yang berujung pada penetapan status tersangka oleh Kejati Kaltim terhadap mantan ketua pelaksana Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Kalimantan Timur menjadi salah satu contoh praktik buruk pengelolaan dana hibah.
Sebagai kejahatan yang sistematis dan bersifat extraordinary, korupsi umumnya melibatkan beberapa orang yang berperan dalam memuluskan perbuatan rasuah.
Menanggapi hal ini, SAKSI memberikan catatan sebagai berikut:
- Mendukung proses hukum yang telah dilakukan oleh Kejati Kaltim.
- Mendorong penegakan hukum dilakukan tuntas dengan mengusut siapapun yang terlibat, termasuk pelaku turut serta.
- Mengecam setiap tindakan yang menjadikan hibah dan bansos sebagai bancakan elit politik.
- Mendesak dilakukannya evaluasi terhadap pengelolaan dana hibah dengan melakukan moratorium hibah dan bansos, sekaligus melakukan audit terhadap semua penerima.






