AksaraKaltim – Seorang pria insial NR (31) diamankan Sat Resnarkoba Polres Bontang. NR diduga merupakan seorang pengedar narkoba di Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (26/8), tadi malam.
Dari tangan pria 31 tahun itu, polisi mengamankan barang bukti seberat 1,61 gram sabu.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan penangkapan NR berdasarkan informasi masyarakat sekitar yang mencurigai jika di Desa Santan Ilir, Kecamatan Marangkayu sering terjadi transaksi narkoba.
Polisi pun melakukan pengintaian di lokasi tersebut. Sekira pukul 20.00 Wita petugas melihat seorang pria yang tidak lain adalah NR, tengah mengendarai sepeda motor.
Melihat gelagat NR yang mencurigakan, polisi pun mengamankan pria itu. Setelah digeledah tubuh, petugas mendapati dua poket sabu.
“Total berat barang bukti 1,61 gram sabu. Dia mengakui itu miliknya,” kata dia, Selasa (27/8).
Tersangka kini berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka juga masih diperiksa dan polisi memburu pemasoknya.
Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI 35/2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.






