AksaraKaltim – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang mengimbau seluruh perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan paling lambat h-7 Idul Fitri. Imbauan tersebut disampaikan meski Disnaker belum menerima Surat Edaran (SE) resmi dari pemerintah pusat. Terkait pembayaran THR di 2023.
Meski belum menerima SE resmi dari pemerintah pusat. Namun, imbauan Disnaker Bontang itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 Tahun 2021 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Di mana perusahaan wajib membayar penuh THR tanpa mencicil, seiring dengan tren pemulihan industri dari dampak pandemi selama dua tahun terakhir.
“Perusahaan akan kami surati menggunakan instruksi wali kota sesuai arahan presiden paling lambat 18 April,” jelas Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI) Disnaker Bontang, Andi Kurnia saat dihubungi, Selasa (28/3/2023).
Kata Andi Kurnia, sampai saat ini perusahaan yang terdata di Disnaker Bontang ada sebanyak 860 perusahaan. Dan bergerak diberbagai sektor. Apabila ada perusahaan yang tidak menjalankan sesuai aturan yang berlaku. Maka mereka akan melaporkan hal itu ke Disnaker Provinsi. Sehingga yang bersangkutan bisa dikenakan saksi.
“Garis besarnya sama. Cuma detailnya atau teknisnya tunggu SE turun dulu,” ucapnya.
Diketahui, sesuai instruksi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), perusahaan diminta untuk membayarkan THR karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1444 hijriah. Hal ini bertujuan, agar pekerja bisa mudik lebih awal. Sehingga bisa menghindari terjadinya kemacetan parah saat arus mudik.