AksaraKaltim – Pengajuan dispensasi pernikahan dini di Pengadilan Agama (PA) Bontang mencapai delapan perkara per September 2025.
Hakim PA Bontang, Rifqi Akbari mengatakan dari delapan perkara tersebut hanya tujuh yang disetujui mengenai perkara hamil di luar nikah dan satu tertolak dengan kasus pergaulan bebas.
Dijelaskan, dalam pengajuan dispensasi pernikahan dini Hakim PA Bontang hanya menyetujui hal yang dianggap mendesak.
“Kenapa dikabulkan (hamil di luar nikah) karena anak di dalam kandungan memiliki hak hidup serta mengetahui siapa orang tuanya. Itu salah satu alasannya mengabulkan dispensasi nikah usia dini. Kalau yang tertolak itu, karena pergaulan bebas dan tidak memenuhi unsur mendesak. Kalau pergaulan bebas kan itu tanggung jawab orang tua,” terang Rifqi.
Lebih jauh disampaikannya, selama ini alasan pengajuan dispensasi pernikahan usia anak ada tiga. Pertama, hamil di luar nikah. Kedua, takut melakukan zina. Ketiga, pergaulan bebas.
Untuk pengajuan dispensasi pernikahan usai dini ada beberapa syarat yang harus dilengkap. Di antaranya adalah pernyataan orang tua dan surat sudah mengikuti kelas edukasi pencegahan perkawinan dini dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB) Bontang.
“Sejauh ini yang mengajukan dispensasi (pernikahan dini) usia 16-18 tahun,” jelas Rifqi.
Berdasarkan data Pengadilan Agama Bontang, pengajuan dispensasi pernikahan usia dini di mengalami penurunan sejak lima terakhir.
• 2020 – 71 perkara
• 2021 – 58 perkara
• 2022 – 31 perkara
• 2023 – 21 perkara
• 2024 – 25 perkara
• 2025 – 8 perkara