AksaraKaltim – Seorang pria berinisial R (30), warga Kelurahan Bontang Lestari, diringkus polisi karena kedapatan membawa sabu seberat lebih dari 1 kilogram dan puluhan butir pil ekstasi.
Tersangka R tak berkutik saat dicegat Tim Sat Resnarkoba Polres Bontang di Jalan Poros Samarinda-Bontang, KM 24, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 15.30 WITA.
Kapolres Bontang, AKBP Widho Antiano menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkotika di jalur poros tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, IPTU Larto memimpin langsung penyelidikan bersama Kanit II IPDA Adi Ismail.
“Kami mencurigai seorang pengendara motor Honda Vario merah yang gerak-geriknya sangat mencurigakan. Tim kemudian melakukan pembuntutan hingga tersangka masuk ke sebuah gang di KM 24 Desa Santan Ulu,” ujarnya dalam konferensi pers di Polres Bontang, Selasa (23/12/2025).
Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, petugas menemukan tas ransel hitam yang dibawa tersangka. Di dalamnya, polisi menemukan barang bukti yang cukup mengejutkan.
“Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mako Polres Bontang untuk pengembangan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, R kini terancam hukuman berat. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” paparnya.
Polres Bontang menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayahnya. Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkotika.
“Kami berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akarnya. Jika masyarakat melihat ada gangguan kamtibmas atau transaksi mencurigakan, segera lapor melalui layanan Yan Pol 110 atau Hotline WA Kapolres Bontang di 0822-5252-8823. Kami jamin kerahasiaan identitas pelapor,” pungkasnya.
Barang Bukti yang Disita
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
– 3 bungkus plastik bening besar berisi kristal putih diduga sabu dengan total berat kotor 1.066,8 gram (1,06 kg).
– 2 bungkus plastik berisi 50 butir tablet berlogo Transformer diduga kuat pil ekstasi.
– Uang tunai sebesar Rp 2.000.000.
– Satu unit handphone Samsung warna biru muda.
– Satu unit sepeda motor Honda Vario merah tanpa plat nomor.






