DPK Bontang Persiapan Reakreditasi, Optimis Kembali Sabet Predikat A

AksaraKaltim – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Bontang tengah mempersiapkan reakreditasi tahun 2022.

Hal ini bertujuan untuk menjaga kualitas perpustakaan agar tetap sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan (SNP) yang telah ditetapkan.

Sebagaimana ketentuan UU No 43/2017 tentang Perpustakaan mengamanatkan bahwa Perpustakaan Nasional sebagai institusi pengelola koleksi “karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam” hendaknya dilaksanakan secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.

BACA JUGA:  Perpustakaan Daerah Bontang Buka Layanan Malam Hari

“Makanya dilakukan kembali reakreditasi
perpustakaan yang kedua kalinya. Insya Allah yakin bisa dapat A lagi,” ucap Kepala DPK Bontang, Retno Febriaryanti, Rabu (9/11/2022).

Akreditasi adalah prosedur yang digunakan oleh lembaga yang berwenang dalam memberikan pengakuan formal bahwa suatu institusi atau seseorang mempunyai kemampuan untuk melakukan kegiatan tertentu. Lembaga yang telah diakreditasi akan diberikan sertifikat.

BACA JUGA:  Pedagang Pasar di Bontang Wajib Lakukan Tera Ulang, Minimal Setahun Sekali

Sesuai Peraturan Perpustakaan Nasional RI No 2/2022 tentang Pedoman Akreditasi Perpustakaan menyatakan bahwa Sertifikat Akreditasi Perpustakaan berlaku selama 5 tahun untuk predikat A, dengan waktu 4 tahun untuk predikat B dan predikat C dengan waktu 3 tahun.

“Persiapan reakreditasi berupa pengumpulan berkas-berkas sambil menunggu kepastian kedatangan tim asesor yang belum diketahui. Jadi kami hanya bisa menunggu informasi selanjutnya dari Perpustakaan Nasional RI,” terangnya.

Untuk diketahui, tahun 2014 lalu DPK Bontang berhasil meraih akreditasi A.

BACA JUGA:  Diskop-UKMP Bakal Tambah Lahan Parkir di Pasar Citra Mas Loktuan

Dengan Sertifikat Akreditasi Perpustakaan Nomor : 29/I/ee/XII 2014 Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia memberikan sertifikat akreditasi kategori “A” kepada Kantor Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bontang. Penilaian dilaksanakan pada tanggal 21 Mei s.d 20 Desember 2014. (Adv)