AksaraKaltim – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong agar penanganan kasus hukum yang menjerat Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, serta enam aktivis HAM lainnya ditempuh melalui mekanisme restorative justice.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, pihaknya telah melakukan komunikasi langsung dengan Kapolda Metro Jaya dan menyampaikan agar para aktivis tidak ditahan maupun dikriminalisasi.
“Tidak hanya kepada Direktur Lokataru, tetapi juga enam aktivis HAM yang lain, Komnas HAM sudah melakukan komunikasi dan koordinasi langsung dengan Kapolda Metro Jaya. Dan dalam kesempatan itu kami menyampaikan agar dilakukan upaya-upaya restorative justice agar tidak dilakukan penahanan dan pembebasan,” kata Anis ditemui di Kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (7/9/2025).
Menurut Anis, apa yang dilakukan organisasi masyarakat sipil selama ini adalah bagian dari advokasi untuk memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia.
Karena itu, jika aktivitas tersebut ditarik ke ranah pidana, maka hal itu bisa menjadi preseden buruk.
“Ketika aktivitas advokasi yang dilakukan itu kemudian dimaknai sebagai hal yang pidana, tentu ini menjadi tantangan besar dalam menjaga demokrasi dan HAM,” jelasnya.
“Sehingga Komnas HAM mendorong agar kriminalisasi itu tidak berlanjut tidak hanya ke enam aktivis yang sudah ditangkap dan ditahan, tetapi juga agar yang lain-lain juga tidak diperlakukan hal yang sama. Jadi itu yang sudah kami koordinasikan dengan Kapolda Metro Jaya,” tambah dia.
Terkait sikap Polda Metro Jaya, Anis menyebut pihak kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti atensi Komnas HAM secara internal.
“Ya, akan dikoordinasikan di dalam. Jadi nanti kami akan konfirmasi kembali terkait dengan atensi yang sudah disampaikan Komnas HAM kepada Polda Metro Jaya,” ungkap Anis.






