AksaraKaltim – Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan (Diskop) Bontang, Kamilan menjelaskan tera ulang minimal dilakukan satu kali dalam setahun. Tujuan dilakukan hal tersebut adalah untuk menjaga kenyamanan konsumen saat berbelanja. Dan menghindari adanya pedagang nakal.
Tera ulang, kata Kamilan, biasa dilakukan di tiga pasar yang ada di Bontang. Seperti Pasar Taman Rawa Indah (Tamrin), Pasar Taman Citra Mas Loktuan dan Pasar Telihan.
“Biar konsumen merasa aman kalau belanja di pasar dan tidak ada yang dirugikan,” ungkapnya, Kamis (24/11/2022).
Dipaparkan Kamilan, pengecekan masa tera merupakan hal yang wajib dilakukan bagi pedagang yang menggunakan alat ukur, takar, dan timbang (UTTP). Yang masa teranya sudah habis wajib dilakukan tera ulang.
“Umumnya ada tiga jenis timbangan yang diuji tera. Seperti, timbangan di atas meja, timbangan pegas, dan timbangan digital. Minimal setahun sekali,” ucapnya.
Apabila saat uji tera ada didapati timbangan yang rusak atau tidak sesuai lagi maka ditindaklanjuti dengan Sidang Tera Ulang (STU).
“Dari itu dilihat apakah timbangan tersebut masih bisa diperbaiki atau harus diganti,” pungkasnya. (Adv)






