AksaraKaltim – Seorang jambret berhasil diamankan Polres Bontang. Pelaku merupakan pria dengan inisial MM (26). Aksinya tersebut dilakukan pada Sabtu (22/7) lalu. Di kawasan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan.
Ternyata pria tersebut juga merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO). Karena tersangka MM telah berulang kali melakukan aksinya di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar) dan satu kali di Kota Bontang.
Aksi MM terbilang nekat, pasalnya beraksi melakukan jambret pada siang hari sekira pukul 12.30 wita. Modusnya pelaku mendekati korban dan langsung merampas tas milik korban dan kabur.
“Dia memang sudah masuk DPO. Laporan di Kukar juga ada atas aksinya,” jelas Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasetiya saat menggelar konferensi pers bersama awak media, Senin (24/7/2023).
Berbekal laporan masyarakat dan CCTv yang merekam aksinya pelaku jambret berhasil diamankan kurang dari 10 jam usai pria itu beraksi. Dia berhasil diringkus di Perumahan Korpri, Bontang Lestari.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp9 juta. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni satu buah smartphone, kosmetik, tas warna hitam, dompet beisikan surat-surat penting milik korban. Kemudian satu helm, motor sport warna merah, baju warna biru dan celana yang digunakan pelaku saat beraksi.
“MM baru sekitar lima bulan tinggal di Perumahan Korpri. Pelaku ini merupakan pecandu narkoba. Jadi uang hasil jambret untuk beli sabu,” ucapnya.
Warga pun diimbau apabila mengalami kejadian serupa untuk segera melapor ke polisi. Sehingga petugas bisa bergerak cepat melacak keberadaan tersangka.
“Kalau melapornya cepat, anggota bisa langsung bergerak mengejar pelaku. Seperti ini, korban langsung melapor jadi tersangka tidak sempat kabur,” tambah Kasi Humas Polres Bontang, Iptu Mandiyono.
MM kini telah ditahan di Polres Bontang dan dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.