AksaraKaltim – Fraksi Gerinda DPRD Bontang menerima dan menyetujui Raperda Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggara Pendapatan Belanja Daerah (P2APBD) tahun anggaran 2024 menjadi Perda.
Namun Fraksi Gerinda memberikan beberapa catatan pada padangan akhir, kepada Pemkot Bontang. Sebagaimana yang dibacakan oleh anggota Banggar (Badan Anggaran) DPRD Bontang beberapa waktu lalu.
Pertama, pemerintah di harapkan melakukan evaluasi berkala sebagai bagian dari pengawasan terhadap serapan anggaran pada setiap OPD pengguna anggaran, sehingga SILPA pada akhir tahun anggaran dapat dikurangi.
Kedua, terdapat gap atau kesenjangan yang cukup besar pada sisi sumber pendapatan yang berasal dari PAD. Dengan sumber pendapatan yang berasal dari pendapatan transfer, Fraksi Gerindra meminta agar pemerintah lebih optimal dalam upaya meningkatkan PAD.
Kemudian, secara umum sistematika penyajian Raperda LP2APBD tahun anggaran 2024 dan kaporan keuangan pemerintah telah sesuai landasan normatif Peraturan Perundang-undangan dengan didukung oleh data yang memadai dengan menggunakan Standart Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual.
Selanjutnya, terhadap sejumlah catatan dan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK atas LP2APBD Tahun Anggaran 2024, juga catatan dari Banggar DPRD Kota Bontang, agar perlu menjadi perhatian dan segera ditindaklanjuti oleh pemerintah kota Bontang.
Lalu, sejalan dengan harapan dari Banggar DPRD kota Bontang, Fraksi GERINDRA mengharapkan, pemerintah dalam menjalankan APBD, senantiasa sesuai dengan fungsi APBD. Yakni, fungsi otorisasi, fungsi perencanaan, fungsi pengawasan, fungsi alokasi, fungsi distribusi dan fungsi stabilisasi.
Terakhir, pemerintah diharapkan dalam proses perencanaan, lebih diutamakan pada kegiatan yang berkenaan dengan kesejahteraan dan kebutuhan yang bersifat urgen. (Adv)