Hasil Analisis Dugaan Gratifikasi Kaesang Sudah Rampung, KPK Enggan Umumkan

AksaraKaltim – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga mengumumkan hasil analisis dugaan gratifikasi berupa fasilitas pesawat jet pribadi yang diterima Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.

Padahal, menurut Deputi Pencegahan dan Monitoring Pahala Nainggolan, Jumat (20/9), analisis mengenai laporan tersebut sudah selesai. Pahala menyerahkan ke pimpinan KPK untuk mengumumkannya kepada publik.

“Nanti informasinya akan disampaikan pimpinan,” ujar Pahala.

BACA JUGA:  Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL

Namun, pimpinan KPK terlihat enggan untuk menyampaikan hasil analisis tersebut. Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango justru melempar kembali kepada Pahala.

“Biarkan apa yang dikerjakan pak Pahala dia yang umumkan sendiri saja,” kata Nawawi, Selasa (24/9).

Pimpinan KPK berlatar belakang hakim tindak pidana korupsi (tipikor) ini menjelaskan tidak ada Standar Operasional Prosedur (SOP) baku yang mengharuskan pimpinan mengumumkan ke publik.

BACA JUGA:  KPK Tetapkan Mardani Maming sebagai Buronan

“Kalau sejak awal dia berani ngomong, termasuk yang seperti itu ya cukup saja disampaikan. Tanpa pimpinan enggak apa-apa,” lanjut Nawawi.

Pada Rabu (28/8), Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun melaporkan Kaesang ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi. Keduanya belum dilakukan klarifikasi oleh KPK.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Bontang Tuding Basri Rase Salahgunakan Wewenang Wali Kota

Kemudian, Kaesang juga datang ke KPK pada Selasa (17/9) untuk memberikan keterangan sekaligus berkonsultasi soal dugaan gratifikasi itu ke KPK. Usai kedatangan Kaesang, KPK mengaku akan menganalisis keterangan dari putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.

(CNNIndonesia)

Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u311674831/domains/aksarakaltim.id/public_html/wp-includes/formatting.php on line 4731