Jadi Sejarah Era Presiden Prabowo, Pupuk Indonesia Siap Dukung Kebijakan Penurunan HET

AksaraKaltim – Bertepatan dengan satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, PT Pupuk Indonesia (Persero) mendukung penuh keputusan Presiden menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi. Keputusan ini menjadi momen bersejarah, karena untuk pertama kalinya pemerintah menurunkan HET pupuk subsidi, yang semakin menunjukkan keberpihakan pemerintah pada petani sekaligus komitmen pada terwujudnya swasembada pangan yang berkelanjutan.

“Pupuk Indonesia mengapresiasi dan mendukung penuh langkah bersejarah pemerintah dalam menurunkan HET pupuk subsidi sebagai bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap petani. Sejalan dengan pemerintah, kami selalu berkomitmen untuk memprioritaskan kepentingan petani sebagai ujung tombak ketahanan pangan nasional,” kata Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi.

Pupuk Indonesia optimistis kebijakan yang diambil oleh Presiden ini akan mampu meningkatkan keterjangkauan pupuk, sekaligus memperkuat daya beli petani. Dengan harga pupuk yang lebih terjangkau, maka akan memudahkan akses petani terhadap pupuk, sekaligus mendorong produktivitas pertanian nasional.

Untuk mendukung kelancaran implementasi HET terbaru, Pupuk Indonesia berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan kebijakan ini terlaksana sesuai aturan. Sosialisasi kepada seluruh rantai distribusi, utamanya Penerima Pada Titik Serah (PPTS) juga segera dilaksanakan secara menyeluruh agar implementasi di lapangan dapat berjalan dengan optimal.

BACA JUGA:  Rayakan HUT Ke-47, Pupuk Kaltim Salurkan Bantuan Rp15,3 Miliar Bagi Warga Bontang

Adapun selama proses sosialisasi kebijakan tersebut, Pupuk Indonesia memastikan ketersediaan stok pupuk subsidi dalam kondisi yang mencukupi di seluruh wilayah Indonesia. Hingga 22 Oktober 2025, jumlah ketersediaan stok pupuk subsidi nasional mencapai 1.101.807 ton yang dapat memenuhi kebutuhan pupuk subsidi hingga akhir tahun.

“Kami memastikan proses bisnis Perusahaan tetap berjalan normal, serta pasokan dan distribusi pupuk tetap aman di seluruh wilayah agar kebijakan ini dapat terlaksana secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi petani di seluruh Indonesia,” kata dia.

Pupuk Indonesia menegaskan kesiapan untuk mengawal implementasi kebijakan pemerintah dengan memastikan seluruh proses distribusi pupuk berjalan lancar, tertib, transparan, dan tepat sasaran. Pengawasan dilakukan secara ketat melalui sistem digital i-Pubers dan Command Center, yang memungkinkan pemantauan stok, penyaluran, hingga transaksi penebusan secara real-time di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:  Dukung Pengembangan Pendidikan dan Startup, Pupuk Kaltim Salurkan Bantuan Rp1 Miliar ke ITS Surabaya

“Kami akan memperkuat koordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk mengawal penyaluran pupuk berlangsung sesuai dengan ketentuan HET yang baru,” tegasnya.

Penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi sejalan dengan semangat pemerintah untuk merevitalisasi pabrik pupuk nasional yang sebagian besar telah beroperasi selama puluhan tahun. Langkah ini menjadi momentum penting untuk memperkuat ketahanan sektor pangan melalui efisiensi produksi dan peningkatan ketersediaan pupuk yang lebih terjangkau bagi petani. Selama ini, upaya revitalisasi pabrik pupuk terhambat berbagai regulasi, sehingga inisiatif baru ini menjadi tonggak penting dalam memperbarui infrastruktur industri pupuk demi mendukung produktivitas pertanian nasional.

Pemerintah melalui Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman telah mengumumkan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menurunkan HET Pupuk subsidi sebesar 20%. Dalam konferensi pers yang berlangsung di kantor Kementerian Pertanian pada 22 Oktober 2025, Menteri Pertanian menyampaikan HET ini berlaku untuk seluruh jenis pupuk subsidi.

BACA JUGA:  Sambut HUT Ke-24 Tahun, PIKA PKT Gelar Bakti Sosial di Pulau Gusung

Berikut ini merupakan HET pupuk subsidi terbaru yang diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis, Harga Eceran Tertinggi dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025:

• Pupuk Urea : Rp 1.800/kg atau Rp 90.000 per sak kemasan 50 kg
• Pupuk NPK : Rp 1.840/kg atau Rp 92.000 per sak kemasan 50 kg
• Pupuk NPK untuk Kakao : Rp 2.640/kg atau Rp 132.000 per sak kemasan 50 kg
• Pupuk ZA : Rp 1.360/kg atau Rp 68.000 per sak kemasan 50 kg
• Pupuk Organik : Rp 640/kg atau Rp 25.600 per sak kemasan 40 kg.

news-0512-mu

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8881

8882

8883

8884

8885

8886

8887

8888

8889

8890

8891

8892

8893

8894

8895

8941

8942

8943

8944

8945

8946

8947

8948

8949

8950

8951

8952

8953

8954

8955

9001

9002

9003

9004

9005

9006

9007

9008

9009

9010

9011

9012

9013

9014

9015

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

8901

8902

8903

8904

8905

8906

8907

8908

8909

8910

8911

8912

8913

8914

8915

8956

8957

8958

8959

8960

8961

8962

8963

8964

8965

8966

8967

8968

8969

8970

9016

9017

9018

9019

9020

9021

9022

9023

9024

9025

9026

9027

9028

9029

9030

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8916

8917

8918

8919

8920

8921

8922

8923

8924

8925

8926

8927

8928

8929

8930

8971

8972

8973

8974

8975

8976

8977

8978

8979

8980

8981

8982

8983

8984

8985

9031

9032

9033

9034

9035

9036

9037

9038

9039

9040

9041

9042

9043

9044

9045

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8931

8932

8933

8934

8935

8936

8937

8938

8939

8940

8986

8987

8988

8989

8990

8991

8992

8993

8994

8995

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

8996

8997

8998

8999

9000

9046

9047

9048

9049

9050

9051

9052

9053

9054

9055

10001

10002

10003

10004

10005

10006

10007

10008

10009

10010

10011

10012

10013

10014

10015

10016

10017

10018

10019

10020

10021

10022

10023

10024

10025

10026

10027

10028

10029

10030

news-0512-mu