Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bontang Beri Tiga Catatan Kritis Terkait Raperda Pemberian Insentif

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bontang, Winardi. (Humas DPRD)

AksaraKaltim – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur tentang pemberian insentif dinilai sangat komprehensif karena telah mencerminkan asas kemanusiaan, keadilan, dan kesamaan kedudukan di muka hukum.

Aturan ini juga dipastikan tidak membedakan status kerja, baik bagi pegawai penuh waktu maupun paruh waktu.

Meski memberikan apresiasi terhadap kesesuaian hierarki hukum yang mengacu pada UUD 1945, UU ASN, UU Guru dan Dosen, hingga UU Pemerintahan Daerah, Fraksi PDI Perjuangan memberikan sejumlah catatan kritis yang harus diakomodasi sebelum Raperda ini disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bontang, Winardi menegaskan, poin krusial yang harus diperhatikan adalah penyesuaian nomenklatur atau istilah penerima insentif. Hal ini wajib diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Status tenaga honorer atau non-ASN saat ini kan sudah dihapus dan bertransformasi ke skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk di dalamnya PPPK Paruh Waktu. Jangan sampai masih ada istilah lama yang tertuang dalam Raperda maupun implementasi teknisnya, karena berpotensi memicu persoalan hukum dan administratif di kemudian hari,” ujarnya.

Selain persoalan administrasi kepegawaian, fraksi banteng moncong putih ini juga menyoroti pentingnya keterbukaan dan akurasi data melalui pemanfaatan sistem informasi pengelolaan insentif.

Pihaknya meminta adanya penjabaran yang lebih komprehensif dalam pasal khusus terkait integrasi dan optimalisasi platform digital pendukung, seperti aplikasi “SIPoPPy canTiK”.

“Sinkronisasi data secara berkala antara Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan basis data BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) perlu diatur sebagai kewajiban. Ini penting untuk memastikan akurasi data penerima, mencegah keterlambatan pembayaran, serta menghindari potensi kesalahan penyaluran insentif,” tegasnya.

Di sisi lain, mengingat pemberian insentif ini nantinya akan masuk ke dalam pos belanja rutin pemerintah daerah, Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan pemerintah agar tidak ceroboh dalam menghitung kemampuan keuangan daerah.

Pemerintah daerah dituntut untuk memberikan jaminan keberlanjutan fiskal yang ketat dan memastikan regulasi ini patuh pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Kebijakan ini sangat baik, namun jangan sampai di kemudian hari menimbulkan beban APBD yang tidak terukur atau justru mengganggu prioritas belanja publik lainnya yang juga mendesak bagi masyarakat,” pungkasnya. (Adv)