AksaraKaltim – Aksi pencurian di siang bolong berhasil diungkap jajaran Polresta Samarinda.
Kapolresta Kombes Pol Hendri Umar mengumumkan keberhasilan tim Satreskrim dalam membongkar kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Slamet Riyadi No. 52, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang.
Didampingi pejabat utama Polresta dan disaksikan sejumlah awak media, Kapolresta menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (12/9) sekitar pukul 11.30 WITA. Korban yang baru pulang ke rumah usai menjemput istrinya, mendapati kamar dalam kondisi berantakan. Setelah memeriksa CCTV, korban melihat empat orang tak dikenal telah masuk ke dalam rumahnya.
Tak hanya rumah yang diacak-acak, beberapa jam tangan mewah milik korban pun raib, menyebabkan kerugian ditaksir mencapai Rp25 juta. Kasus ini langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Berdasarkan laporan dan bukti rekaman CCTV, tim kami bergerak cepat dan berhasil mengamankan empat tersangka,” ungkap Kapolresta. Keempat tersangka masing-masing berinisial I (45), DRA (22), UH (39), dan A (36).
Dari hasil penangkapan, polisi menyita berbagai barang bukti yang menjadi hasil kejahatan maupun alat yang digunakan saat beraksi. Di antaranya empat jam tangan mewah merek Vostok Europe, Rolex, Ripcurl, dan Alexandre Christie.
Selain itu, dua unit sepeda motor Honda Beat dan Yamaha Fino, dua helm merek KYT dan Bogo, serta alat kejahatan berupa obeng, tang, dan kunci motor turut diamankan.
“Pakaian yang dikenakan para pelaku saat menjalankan aksinya juga disita sebagai barang bukti, termasuk jaket hoodie hitam, kemeja kotak-kotak, dan celana jeans.,” terangnya
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara. Saat ini, mereka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polresta Samarinda.






