Jeritan Terakhir Bocah di Kutai Timur: Meregang Nyawa di Tangan Ayah Kandung dan Ibu Tiri

AksaraKaltim – Di sebuah rumah di Jalan APT Pranoto, Sangatta Utara, Kutai Timur, jerit bocah laki-laki berinisial MA tidak lagi terdengar.

Usianya masih delapan tahun, seharusnya dipenuhi tawa, permainan, dan kasih sayang. Namun takdir berkata lain, yang ia terima justru pukulan, cubitan, dan cacian. Hingga tubuh kecilnya tak lagi sanggup bertahan.

Kematian MA menjadi titik balik yang membuka kisah pilu yang tersembunyi di balik dinding rumahnya. Pada hari itu, keluarga MA menerima panggilan video dari SW ayah kandungnya sendiri. Dalam video itu, terlihat tubuh MA terbujur kaku, tanpa nyawa.

SW berdalih sedang membawa anaknya ke rumah sakit di Muara Bengkal. Tapi kejanggalan demi kejanggalan segera muncul.

Setibanya di rumah sakit, tubuh MA tampak membengkak dan penuh memar. Rasa curiga keluarga pun tidak terelakan. Tak butuh waktu lama, paman MA melaporkan kejadian itu ke kepolisian. Dari sinilah lembar demi lembar kekerasan terungkap.

BACA JUGA:  Aniaya Bayi Dua bulan, Ayah di Bontang Terancam Penjara Lima Tahun

Penyelidikan aparat menguak kenyataan pahit. MA selama ini menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga. Ibu tirinya, EP, kerap melampiaskan kemarahan kepada anak yang tak bisa membela diri itu. MA dicakar, dipukul dengan gantungan baju dari besi, bahkan kepalanya pernah didorong ke mesin cuci.

Tak hanya EP, ayah kandung MA, SW, juga terlibat. Meski tak sering ikut memukul, ia tahu apa yang terjadi. Ia melihat, namun memilih diam.

“EP merasa MA adalah anak yang sulit diatur. Saat terjadi konflik rumah tangga, kemarahan itu sering dilampiaskan kepada korban,” ujar Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto.

BACA JUGA:  Bocah di Kukar Dibanting Ayah Tiri Bertubi-tubi hingga Tewas

Autopsi jenazah MA yang dilakukan di RS Kudungga menyajikan bukti-bukti menyayat hati. Selain ditemukan dalam kondisi kurang gizi, tubuh MA penuh luka memar di kepala, wajah, tangan, kaki, luka lecet di berbagai bagian tubuh, serta luka tusuk di kepala.

Ia juga mengalami patah tulang dasar kepala dan pendarahan otak – dampak dari hantaman benda tumpul yang mematikan.

Waktu kematian MA diperkirakan 24 hingga 48 jam sebelum tubuhnya diperiksa medis. Artinya, bocah malang itu mungkin menahan sakit luar biasa sebelum akhirnya menghembuskan napas terakhir.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam tindak kekerasan: sehelai celana dalam kuning, celana panjang biru tua, sapu lantai, alat pel, hingga balok kayu.

BACA JUGA:  Pukul Istri, Pria di Bontang Terancam Penjara 5 Tahun

Kini, EP dan SW harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat pasal berlapis terkait perlindungan anak, dengan ancaman hukuman berat.

Kapolres Kutim mengapresiasi keterlibatan masyarakat dan media dalam pengungkapan kasus ini.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1), (2), (3), dan (4) junto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.

“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat dan media dalam membantu pengungkapan kasus ini,” ujarnya.