AksaraKaltim – Kakak beradik di Kutai Timur (Kutim) diamankan polisi usai kedapatan mencuri motor di beberapa lokasi.
Sebelumnya, kedua pelaku berinisial AC (14) dan BL (12) juga pernah terbukti melakukan pencurian motor. Namun dikembalikan ke orang tuanya setelah mendapatkan Restoratif Justice (RJ).
Kapolres Kutai Timur AKBP Ronny Bonic melalui kasat Reskrim Polres Kutim AKP I Made Jata Wiranegara mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula pada Kamis (18/5/2023), Sat Reskrim Polres Kutim menerima laporan masyarakat bahwa ada tindak pidana pencurian yang terjadi di Kecamatan Sangatta Selatan. Aksi pencurian sendiri terjadi pada Selasa (16/5/2023) sekitar pukul 21.00 Wita.
“Motor korban parkir di teras rumah dalam keadaan kunci menempel, pada saat itu pelaku (kakak beradik) sedang berjalan-jalan dan melihat kondisi motor yang terparkir dengan kunci menempel, kemudian pelaku mengeluarkan motor dan membawanya pergi,” jelasnya dalam konferensi pers di Polres Kutim, Kamis (22/6/2023).
Tak berhenti di situ, pada Kamis (18/5/2023) sekitar pukul 01.00 Wita pelaku kembali menjalankan aksi keduanya. Kali ini di sekitar Danau Folder. Saat itu kedua pelaku sedang berjalan, kemudian melihat ada 1 unit motor yang sudah dipreteli kap bodinya, berada di bengkel untuk di servis.
“Lalu, pelaku mengambil motor tersebut dengan cara menyambungkan kontak kabel motor, kemudian pelaku membawa motor tersebut,” terangnya.
Aksi ketiga terjadi pada Rabu (7/6/2023). Pelaku kakak beradik itu, pergi dari rumah dengan mengambil sepeda motor milik orang tuanya. Sekira jam 04.00 wita pelaku sedang pergi ke arah sekolah dan menemukan kunci sepeda motor di salah satu teras rumah warga.
Pelaku kemudian mencoba untuk memasukkan kunci tersebut ke sepeda motor yang terparkir di teras rumah warga itu, dan saat itu kunci sepeda motor itu cocok.
“Setelahnya pelaku membawa motor ke masjid untuk menemui adiknya yang sedang tidur di masjid. Selanjutnya kakaknya membawa motor hasil curian, sedangkan sang adik membawa sepeda motor milik orang tuanya. Kejadian itu diketahui warga kemudian pelaku dibawa ke Mapolres Kutim,” ujarnya.
Menurut AKP I Made Jata Wiranegara, motif pelaku melakukan pencurian yakni hanya untuk dipergunakan sendiri. Tidak untuk dijual maupun yang lainnya.
Akibat perbuatannya kakak beradik itu kini terancam pasal pencurian dengan pemberatan, 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.