AksaraKaltim – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis data terbaru Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk Agustus 2025. Melansir detikFinance, berdasarkan data Pusat Data dan Teknologi Informasi Ketenagakerjaan Kemnaker, jumlah buruh yang kena PHK pada Agustus tercatat sebanyak 830.
Dari lima besar daerah dengan jumlah PHK tertinggi di Indonesia, Kalimantan Timur (Kaltim) menduduki posisi ketiga dengan tercatat 100 tenaga kerja ter-PHK. Jawa Barat berada di urutan pertama sebagai Provinsi dengan kasus PHK terbesar sebanyak 261 orang.
Angka jumlah PHK bulan lalu melandai dibandingkan PHK pada Juli yang sebanyak 1.118 orang. PHK pada Agustus juga lebih rendah dibanding PHK pada Juni 2025 yang menimpa 1.609 pekerja, serta Mei 2025 yang mencapai 4.702 pekerja.
Pada Juli, Kaltim mencatat 114 tenaga kerja ter-PHK. Angka di bulan Agustus bisa dibilang menurun, selisih 14 tenaga kerja ter-PHK.
“Tenaga kerja ter-PHK paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 29,07 persen dari total tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan,” seperti tertulis di situs Satudata Kemnaker, dilihat detikcom Jumat (12/9/2025).
Posisi kedua provinsi dengan PHK terbanyak adalah Sumatera Selatan sebanyak 113 pekerja, lalu disusul Kaltim dengan jumlah PHK sebanyak 100 orang. Berikut 5 besar provinsi dengan jumlah PHK terbesar:
1. Jawa Barat: 261 tenaga kerja ter-PHK
2. Sumatera Selatan: 113 tenaga kerja ter-PHK
3. Kalimantan Timur: 100 tenaga kerja ter-PHK
4. Jawa Timur: 51 tenaga kerja ter-PHK
5. DKI Jakarta: 48 tenaga kerja ter-PHK
Jika ditotal sejak Januari sampai Agustus 2025 maka jumlah tenaga kerja yang kena PHK mencapai 44.333 orang. Jumlah PHK tertinggi terjadi pada Februari 2025 dengan jumlah mencapai 17.796 orang.
(detikKalimantan)