AksaraKaltim – Pemprov Kaltim resmi melarang peredaran atau perdagangan daging anjing dan kucing per 24 Desember 2025 lalu. Hal ini sebagai bentuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dan keamanan pangan.
Sebagaimana dilansir dari laman resmi Pemprov Kaltim, berdasarkan Surat Edaran Nomor 500.7.25/29805/EK Tentang pelarangan peredaran atau perdagangan daging anjing dan kucing di Kaltim.
Kebijakan tersebut dikeluarkan melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kaltim dan ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Kalimantan Timur, serta perangkat daerah terkait di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang membidangi urusan peternakan dan kesehatan hewan, ketahanan pangan, hingga perdagangan.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov Kaltim dalam memastikan produk hewan yang beredar di masyarakat memenuhi prinsip Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH), sekaligus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas produk hewan yang masuk, keluar, dan beredar di daerah.

Dalam surat edaran dijelaskan bahwa anjing dan kucing tidak termasuk dalam kategori hewan ternak penghasil pangan. Oleh karena itu, peredaran dan perdagangan daging anjing dan kucing tidak diperuntukkan untuk konsumsi masyarakat.
Selain menjaga keamanan pangan, kebijakan ini juga mencerminkan kepedulian pemerintah daerah terhadap perlindungan kesehatan publik, pencegahan risiko penyakit hewan menular, serta peningkatan kesejahteraan hewan di Kalimantan Timur.
Melalui surat edaran tersebut, pemerintah kabupaten dan kota diminta untuk aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha, serta meningkatkan pengawasan di lapangan sesuai dengan kewenangan masing-masing.






