AksaraKaltim – Momen peringatan World Press Freedom Day (WPFD) 2025, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan menggelar diskusi dan nonton bareng film ‘Cut to Cut’. Kisah jurnalis sebagai buruh yang turut rentan saat menjalani kerja jurnalistik.
Diskusi ini berlangsung di Andaliman Coffee Balikpapan, Sabtu (10/5). Mengangkat tema ‘Kerentanan Kerja Jurnalistik dan Jurnalis sebagai Pekerja’.
Ada pun pemantik diskusi Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Balikpapan Ardiansyah dan Jurnalis Kompas.id Sucipto. Serta moderator dari Ketua AJI Balikpapan Erik Alfian.
Sucipto mengatakan, prasyarat kebebasan pers yang sehat adalah jurnalis yang independen. Jurnalis independen harus ditunjang dengan pemberian upah yang layak hingga kebebasan berserikat sehingga jurnalis bisa melindungi hak-haknya sebagai pekerja.
Ia berbagi cerita bagaimana dampak keberadaan serikat di lingkungannya bekerja. “Adanya serikat membuat kami akhirnya punya posisi tawar kepada perusahaan,” katanya.
Saat Covid 19, misalnya, waktu libur dinegosiasi ke perusahaan. Semula waktu libur hanya sehari dalam seminggu menjadi dua hari per pekan. Serikat pekerja di kantornya pun terlibat dalam pembahasan peraturan perusahaan, terutama membahas uang pesangon.
Keberadaan serikat bisa mendorong perusahaan membuat kebijakan yang disertai suara karyawan.
Ketua AJI Balikpapan Erik Alfian menuturkan, selama ini profesi jurnalis terkesan superior. Mereka bisa ketemu siapa dan kemana saja.
Sementara banyak jurnalis belum menyadari bahwa jurnalis pun buruh. Di satu sisi, jurnalis kerap bersuara menyampaikan hak-hak pekerja, tetapi di saat bersamaan kerap tak sadar hak-haknya sebagai pekerja media.
“Kami menekankan jurnalis ini juga sama dengan profesi pekerja atau buruh yang lain. Artinya bisa mendapat pemotongan gaji, PHK sepihak, upah di bawah UMK, sampai intimidasi,” bebernya.
Ironisnya persoalan ini semakin sering terdengar. Seperti yang dialami oleh jurnalis CNN Indonesia dalam film ‘Cut to Cut’. Termasuk di Balikpapan, saat pandemi ada kasus serupa dialami belasan jurnalis dari salah satu media.
“Seperti memotong gaji karyawan termasuk jurnalis mencapai 10-30 persen,” sebutnya. Lalu perusahaan membuat keputusan melakukan demosi kepada sejumlah awak redaksi.
“Saat itu, AJI Balikpapan ikut mengecam kasus PHK sepihak,” tuturnya. Hingga kasus berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Perjuangan berbuah manis dengan gugatan dimenangkan awak redaksi media tersebut.
Sementara itu, Ketua PBH Peradi Balikpapan Ardiansyah mengatakan, jurnalis termasuk rentan mengalami penggerusan hak. Solusinya perlu terus berserikat dan tidak memerlukan izin dari pemilik perusahaan atau pemodal.
Dia menambahkan, jika ada indikasi perusahaan menghalangi berserikat sesungguhnya terdapat ancaman hukum berat. Ketika menghadapi masalah ini segera mengambil langkah hukum untuk melapor ke polisi.
“Ini bisa terkena gugatan pidana, apapun bentuk ancaman seperti pemotongan gaji hingga PHK,” ujarnya. Itu unsur paling nyata karena perbuatan menghalangi berserikat walau sambil berjalan proses bipartit.
Ardiansyah menyarankan, jurnalis harus memiliki perspektif berpikir masalah hubungan industrial bukan kasus konvensional. Melainkan kasus struktural. Ada ketimpangan antara perusahaan dan hak pekerja.
“Masalahnya jurnalis ini kadang tidak mau dibilang buruh. Itu yg melatarbelakangi tidak terjadi atau hidup serikat pers di Balikpapan,” ungkapnya.
Maka penting menghidupkan semangat berserikat. Perjuangan hak pekerja bisa dilakukan dengan membangun serikat. “Jurnalis juga harus kerap diskusi dengan jaringan lain dalam menghadapi hubungan industrial,” tutupnya.
Kegiatan diikuti jurnalis dari berbagai media di Balikpapan. Selain itu, hadir kalangan aktivis hingga praktisi hukum. Pembahasan tentang isu kebebasan berserikat, kebebasan pers, perlindungan hukum pekerja, dan sebagainya.