AksaraKaltim – Pria berinisial SM (45) di Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap usai menyetubuhi anak kandungnya, AS (19). Aksi bejatnya ini berlangsung selama 4 tahun. Setelah ditangkap, SM mengaku khilaf.
“Setelah diamankan pengakuan tersangka melakukan persetubuhan kepada anak kandungnya sendiri berdalih khilaf,” ucap Kasi Humas Polres Berau Iptu Ngatijan kepada detikKalimantan, Rabu (28/5/2025).
Peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi berulang kali sejak AS duduk di bangku SMP kelas 3 hingga lulus SMA. Bahkan dari pengakuan korban, sang ayah sudah melecehkannya sejak ia masih kelas 2 SD.
“Terakhir korban disetubuhi pelaku pada 24 Mei 2025, perbuatan itu dilakukan di rumahnya di Kecamatan Sambaliung,” terang Ngatijan.
Aksi bejat pelaku terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan perbuatan MS itu kepada sang pacar, RA. Tak terima, RA melaporkan kejadian tersebut ke nenek korban sekaligus membuat laporan pada Senin (26/5).
“Setelah keluarga korban tahu ceritanya dari pacar, mereka langsung membuat laporan dan pelaku berhasil kami amankan esok hari di rumahnya,” kata Ngatijan.
Ngatijan mengungkapkan dalam melancarkan aksinya selama bertahun-tahun, SM kerap mengancam memukul bahkan membunuh korban jika tidak mau memenuhi hasratnya.
“Pelaku mengancam akan membunuh atau melakukan pemukulan kepada korban apabila tidak mematuhi pelaku,” ungkapnya.
Saat ini SM telah diamankan di Polres Berau guna proses lebih lanjut. Atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 6 huruf c atau pasal 82 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(detikKalimantan)