72 Tenaga Honorer Disdamkartan Bontang Bakal Dipertahankan, Ini Skema yang Digunakan

AksaraKaltim – Sebanyak 72 orang tenaga honorer Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Bontang bakal dipertahankan.

Diketahui, Pemkot Bontang resmi mengakhiri kontrak kerja seluruh tenaga non ASN dengan masa kerja kurang dari dua tahun terhitung mulai 30 Juni 2025.

Kebijakan ini ditulis dalam Surat Sekretaris Daerah Kota Bontang nomor B/800.1.2.2/519/BKPSDM/2025 yang ditanda tangani 3 Juni 2025. Hal ini merujuk pada regulasi nasional yang mengatur tenaga non ASN.

BACA JUGA:  Tahun Depan Kota Bontang Bakal Jadi Tuan Rumah HUT Ke-106 Damkar Skala Nasional

Kepala Disdamkartan Bontang Amiluddin mengatakan jika nantinya 72 personel Disdamkartan Bontang yang masa kerja di bawah dua tahun akan dipertahankan, dengan menggunakan skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

“Jadi mereka jual jasa mereka melalui sistem E-katalog. Jadi mereka nanti dibuatkan akun sesuai klasifikasi yang kamu perlukan,” jelasnya saat ditemui, Senin (16/6/2025).

BACA JUGA:  NFSC 2025 Resmi Dibuka, Mendagri Dijadwalkan ke Bontang saat Puncak Acara

Kata dia, untuk teknis lebih lanjut nantinya Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang yang bakal mengatur teknisnya secara spesifik.

“Regulasinya masih ditelaah dan dipelajari BKPSDM,” paparnya.

“Kalau mereka tidak dipertahankan, maka kami bakal menutup posko-posko kami yang ada. Karena satu posko berisikan 28 orang,” tambahnya.