Belasan Motor Dijual Rp500 Ribu sampai Rp11 Juta, Pelaku Curanmor dan Penadah Diamankan Polres Bontang

AksaraKaltim – Seorang pelaku pencurian bermotor (curanmor) beserta penadah dibekuk Polres Bontang.

Setidaknya terdapat 18 kendaraan curian yang berhasil diamankan polisi. Dari total 20 kendaraan yang berhasil digasak pelaku.

Kendaraan curian tersebut dijual dengan harga beragam. Mulai dari Rp500 ribu hingga Rp11 juta per unitnya.

Aksi pelaku dilakukan sejak Januari -Februari 2025. Berlokasi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kutai Timur (Kutim) dan Kota Bontang.

BACA JUGA:  Operator Excavator di Kukar Curi Onderdil Alat Berat, Korban Rugi Rp30 Juta

“Inisial pelaku curanmor K dan penadah H,” jelas Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian dalam konferensi pers, Selasa (4/3/2025).

Kunci T yabg digunakan pelaku menggasak motor korban.

Kata dia, pelaku mencuri motor diberbagai tempat. Seperti terparkir di halaman rumah hingga parkiran salah satu rumah sakit di Kota Bontang. Modusmya, dengan cara membobol kunci kendaraan korban.

Lebih jauh dijelaskan, saat ini sudah ada sembilan laporan yang masuk. Seluruhnya mengaku kehilangan kendaraan roda dua.

BACA JUGA:  Bermodal Gunting, Bocah 15 Tahun di Bontang Gasak Sepeda Motor

“Kunci T yang telah dimodifikasi digunakan merusak kunci kontak korban,” paparnya.

Sementara, H selaku penadah mengakui menjual hasil curian K ke perkebunan sawit di wilayah Kutim. Seperti Rantau Pulung dan Batu Ampar.

“Mereka saling kenal, K pernah bekerja kepada H. Serta mengakui membeli dan menjual motor curian dari pelaku,” bebernya.

Pelaku pencurian dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sementara penadah H dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadah. Ancaman kurungan penjara maksimal empat tahun.