AksaraKaltim – Besaran zakat fitrah 2025 di Bontang resmi ditetapkan pada Jumat (28/2/2025). Penetapan besaran zakat fitrah di tahun ini dilakukan berdasarkan hasil survei pangan per 27 Februari 2025.
Kasi Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Bontang, Sultani mengatakan untuk pembayaran zakat fitrah menggunakan nilai mata uang terbagi dalam tiga kategori. Yaitu, rendah Rp53.200, sedang Rp60.800 dan tertinggi Rp68.400.
Nilai tersebut menyesuaikan dengan kisaran harga beras saat ini. Yakni, beras dengan kualitas premium seharga Rp18.000 per kilogram, beras kualitas medium dengan harga Rp16.000 per kilogram dan beras dengan kualitas biasa seharga Rp14.000 per kilogram.
“Harga beras yang biasa dikonsumsi masyarakat setiap harinya itu dikalikan dengan berat beras sebanyak 3,8 kilogram, sehingga ketemu besarannya (zakat fitrah),” jelasnya.
Sementara bagi Muzzaki atau orang yang ingin membayar zakat fitrah menggunakan beras ialah seberat 2,5 kilogram atau setara satu sha’.
Di samping itu, untuk pembayaran fidyah pada tahun ini terbagi dalam dua kategori. Yakni, terendah Rp14 ribu dan tertinggi Rp18 ribu.
“Itu untuk satu jiwa per harinya,” sebutnya.
Diketahui pembayaran zakat fitrah pada 2024 lalu juga terbagi dalam tiga kategori. Yakni kategori rendah Rp60 ribu, sedang Rp66 ribu dan besar Rp72 ribu.
Sementara, pembayaran fidyah tahun lalu terendah Rp12 ribu dan tertinggi Rp15 ribu.