AksaraKaltim – Polres Bontang melalui Unit Reskrim Polsek Bontang Utara mengamankan 2 pria berinisial S dan MT terkait tindak pidana pencurian di Rental PS di Loktuan, Bontang Utara pada Kamis (10/4/2025) sekira pukul 21.00 Wita.
Kapolsek Bontang Utara Iptu Lukito menyampaikan kejadian itu terjadi pada 5 April 2025 saat korban RGB mendapati 2 unit PS4, 4 unit PS3, 1 unit PS2, 3 TV 40 inci, 4 TV 32 inci, 1 laptop Acer 10 inci, 1 kipas angin Miyako, 1 AC LG ½ PK, dan 15 stik PS hilang di tempatnya. Laporan itu membuat petugas langsung melakukan penyelidikan.
“Dari rekaman CCTV, pelaku terlihat beraksi dalam rentang waktu 29 Maret hingga 4 April 2025,” terangnya.
Polisi berpangkat balok dua itu menyebut total kerugian korban sekira Rp30 juta. Saat ini keduanya mejalani proses penyelidikan di Mapolsek Bontang utara. Dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk menyampaikan pengaduan melalui kanal komunikasi hotline Kapolres Bontang maupun Call Center 110.
“Setiap pengaduan akan kami tindak lanjuti segera sesuai ketentuan hukum yang berlaku” pungkasnya.