AksaraKaltim – Pesta demokrasi tinggal menghitung hari. Warga Indonesia bisa menggunakan hal pilihnya pada 14 Februari mendatang. Namun, di pemungutan suara kali ini sedikit ada yang berbeda, di mana pemilih dengan gangguan jiwa atau ODGJ juga diberikan hak memilih serupa oleh KPU.
Mulai dari memilih Calon Presiden RI dan Wakil Presiden RI, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Dikonfirmasi, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Bontang Bontang, Acis Maidy Muspa membenarkan hal itu.
“Iya, (ODGJ) bisa (coblos),” kata dia, Jumat (26/1/224).
Dijelaskannya, untuk pemilih ODGJ harus memiliki surat rekomendasi dari pihak dokter yang ada di Rumah Sakit Jiwa (RSJ).
Kendati demikian, untuk di Kota Bontang tidak ada pemilih ODGJ. Karena Bontang tidak memiliki RSJ untuk mengeluarkan rekomendasi yang dimaksud.
“Jadi tidak ada pemilih (ODGJ) di Bontang, karena enggak ada RSJ di sini. Hanya di Samarinda yang ada,” terangnya.