Dua Pengedar Sabu di Bontang Berhasil Dibekuk Polisi, Satu Pelaku Sempat Buang Barang Bukti

AksaraKaltim – Pelaku MH seorang warga Bontang Utara sempat berupaya menghilangkan barang bukti sabu seberat 0,32 gram saat hendak ditangkap polisi.

Tersangka diamankan sekira pukul 01.00 dini hari, pada Ahad 1 Oktober. Lokasi penangkapan MH di salah satu gang di Jalan Selat Bali, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan. Penangkapan MH berdasarkan informasi yang didapat polisi. Jika tersangka memiliki sabu.

“Saat yang bersangkutan diamankan karena mencurigakan saat berada di samping rumah kosong bekas kebakaran. Sempat membuang satu poket sabu,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Bontang, Iptu M. Yazid, Ahad (1/10/2023).

Setelahnya polisi menggeledah tubuh MH  didapati sebuah dompet perhiasan berisikan pipet kaca, sedotan runcing, korek gas di dalam kantong jaket sebelah kanan.

Setelah diinterogasi, MH mengaku kepada polisi jika barang haram itu didapat dari MS.

“Keduanya sudah diamankan di Polres Bontang,” jelasnya.

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Print Friendly, PDF & Email