Dua Pengedar Sabu Diamankan Polres Bontang di Lokasi Berbeda

AksaraKaltim – Dua pemakai dan pengedar sabu diringkus Polres Bontang, Rabu (26/6/2024) malam.

Keduanya yakni K (44) dan Ma (37). K lebih dulu diamankan di kos-kosan yang berlokasi di Berbas Tengah. Dari tangannya, polisi menemukan 4 poket sabu dengan berat 1,02 gram. Dan ponsel serta uang tunai Rp150 ribu.

“Berdasarkan laporan masyarakat, kami bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya mengamankan tersangka K,” terang Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon, Jumat (28/6/2024).

Polisi berpangkat balok tiga itu menyebut, dari hasil pemeriksaan tersangka K mengambil barang di Ma (37). Dari situ pihaknya langsung melakukan penangkapan di Berbas Pantai.

“Kami amankan ada 2 poket sabu dengan berat 1,99 gram. Kemudian 10 klip kosong. Serta ada timbangan digital,“ sebutnya.

Saat ini kedua tersangka berada di Mapolres Bontang untuk dilakukan peyelidikan. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.