AksaraKaltim – Seorang anak perempuan di bawah umur inisial FE (16) ditinggal kabur pasangannya.
Sosok pria kabur setelah mengetahui kedatangan petugas gabungan yang hendak merazia salah satu home stay di Loktuan, Bontang Utara.
Kepala Satpol PP Bontang, Ahmad Yani melalui Kepala Bidang Penegakan Perundangan, Arianto mengatakan, dari semua yang terjaring razia saat ini sudah dijemput orang tuanya masing-masing dan telah dipulangkan. Termasuk anak di bawah umur yang ditinggal lari pasangan prianya.
“Tapi satu pasang (pria dan wanita) masih kami tahan, karena orang tuanya tidak bisa dihubungi. Jadi kami jemput yang bersangkutan (orang tua pasangan terjaring razia),” kata dia.
Dijelaskan Arianto, untuk pasangan anak di bawah umur yang kabur, sampai sekarang masih dilakukan identifikasi. Apabila pria dari pasangan FE merupakan pria dewasa. Maka mereka akan berkoordinasi dengan Polres Bontang.
Sebagaimana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Berbunyi, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
“Profil (identitas) pria lagi diidentifikasi. Kalau pria dewasa, otomatis dia kena UU Perlindungan Anak dan akan kami serahkan ke APH (Aparat Penegak Hukum),” tegasnya.
Diketahui, razia gabungan tersebut terdiri dari Satpol PP, TNI-Polri, Polisi Militer dan pihak lainnya. Pada razia kali ini petugas menyisir wilayah Bontang Utara.
Tujuan razia tersebut untuk menekan penyakit masyarakat dan menghormati bulan suci Ramadan.
Total ada sembilan orang diduga bukan pasangan suami-istri (Pasutri), atau empat pasang di luar nikah yang berhasil diamankan. Serta, satu orang laki-laki berhasil melarikan diri.
Adapun insial kesembilan orang tersebut antara lain. Yakni, pasangan I (39) dan N (30), pasangan MF (20) dan R (21), lalu pasangan AS (22) dan KA (21), kemudian pasangan A (18) dan NA (18). Terakhir FE (16) dan pasangannya yang berhasil melarikan diri.