Jelang Ramadan, THM di Bontang Wajib Tutup Mulai 17 Maret

AksaraKaltim – Menjelang bulan suci Ramadan, Tempat Hiburan Malam (THM) di Bontang wajib tutup selama bulan puasa.

Hal tersebut diatur dengan terbitnya surat edaran nomor 100.3.43/747/SATPOL PP/2023 tentang penutupan sementara penyelenggaraan kegiatan usaha hiburan malam dan pengawasan hotel serta pengaturan rumah makan/restoran/warung dan rumah bola sodok (billyard), warnet, game online, dan play stations selama ramadan 1444 hijriah atau 2023 masehi di Kota Bontang.

Kepala Satpol PP Bontang Ahmad Yami melalui Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD), Eko Mashudi menjelaskan, untuk THM penutupan sementara terhitung sejak tanggal 17 Maret 2023. Sampai dengan 7 hari setelah hari raya Idul Fitri 1444 hijriah.

Adapun yang meliputi THM adalah tempat karoke, pertunjukan musik, diskotik, club atau pub, panti pijat dan kegiatan sejenis lainnya.

Sementara untuk pemilik hotel atau guest house diminta membantu mencegah adanya praktik prostitusi atau perbuatan asusila. Dengan cara lebih selektif dalam menerima tamu berpasangan yang menginap.

“Hari ini kami mulai sosialisasinya dan sudah berjalan di lapangan,” terangnya saat dihubungi, Selasa (14/3/2023).

Sementara, untuk kegiatan billiard, warnet, game online dan play stations boleh membuka tempat usahanya mulai pukul 10.00 wita sampai 16.00 wita. Dan dilarang menerima konsumen pada malam hari.

“Pengusaha atau pengelola kegiatan usaha yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat dan peraturan perundang-undangan lainnya,” paparnya.

Print Friendly, PDF & Email