Jual Miras Saat Ramadan, Tiga Toko Kelontong di Bontang Terancam Denda Rp1,5 Juta

AksaraKaltim – Polres Bontang melalui Satuan Samapta melakukan razia minuman keras (miras) atau tindak pidana ringan (tipiring), pada Sabtu (25/3/2023).

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, razia miras untuk menciptakan situasi kondusif dan aman di wilayah hukum Polres Bontang. Dan dari hasil razia tersebut pihaknya mengamankan 18 botol bir merek Singaraja di tiga tempat.

BACA JUGA:  Kedapatan Minum Miras dan Bawa Sajam di Loktuan, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

Adapun rinciannya, yakni di Jalan Jenderal Sudirman RT 23, Tanjung Laut polisi mengamankan 6 botol bir. Kemudian di Jalan Diponegoro RT 15 Berbas Pantai 6 botol bir. Dan terakhir, di Jalan Diponegoro RT 16 Berbas Pantai sebanyak 6 botol bir.

Ketiga toko kelontong itu melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1) Perda Kota Bontang nomor 27 tahun 2002 tentang larangan, pengawasan, penertiban peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

BACA JUGA:  Basri Rase Janji Jalankan Instruksi Presiden Soal Larangan Buka Puasa Bersama

“Ancaman denda Rp1,5 Juta,” tegasnya.